Pemkab Kepulauan Meranti Amankan Aset Daerah, Sertifikat Tanah Diserahkan ATR/BPN Rabu, 17/12/2025 | 09:18
Riau12.com-SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat pengamanan dan penertiban aset daerah. Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menerima sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Selasa (16/12/2025).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Bupati Kepulauan Meranti dalam agenda serah terima resmi yang dihadiri jajaran Kantor Pertanahan serta perangkat daerah terkait. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan legalitas dan ketertiban administrasi aset tanah milik daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting SH MH, menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang baik. Upaya tersebut juga sejalan dengan arahan dan koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka pengamanan aset negara dan daerah.
Ia menyebutkan, sertifikasi aset tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi tertib administrasi dan transparansi pengelolaan aset pemerintah. Dengan adanya sertifikat, potensi sengketa dan klaim pihak lain terhadap aset daerah dapat diminimalkan.
Dat Janwarta menambahkan, percepatan sertifikasi tanah juga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Semakin banyak bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat, tertib administrasi pertanahan akan semakin baik dan konflik lahan di kemudian hari dapat ditekan.
Selain itu, data pertanahan yang akurat turut mendukung penataan basis data objek pajak daerah. Kondisi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan serta mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
“Pada tahun ini, penerimaan BPHTB tercatat mencapai Rp1,3 miliar. Kami berharap pada tahun mendatang dapat meningkat hingga Rp2 miliar,” ujarnya.
Terkait persoalan desa indikatif serta kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru untuk hutan alam primer dan lahan gambut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan kesiapan mendukung pemerintah daerah melalui koordinasi dan pengusulan ke kementerian terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan bahwa persoalan pertanahan, termasuk kawasan PIPPIB dan lahan gambut, menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena sangat menentukan kelancaran pembangunan dan investasi.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait serta menyampaikan surat dan proposal guna mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, kejelasan status lahan sangat dibutuhkan untuk mendukung rencana strategis daerah.
Asmar menyinggung rencana pembangunan pabrik kelapa di Kecamatan Rangsang serta pembangunan gudang beras Bulog di Kepulauan Meranti. Kedua proyek tersebut membutuhkan dukungan penuh dari sisi penyelesaian persoalan pertanahan agar dapat segera direalisasikan.
“Saya berharap koordinasi antara Kantor Pertanahan dan bagian aset pemerintah daerah terus ditingkatkan, sehingga persoalan aset tanah tidak menjadi kendala di kemudian hari. Terima kasih atas kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin dengan baik,” tutupnya.