DPRD Kepulauan Meranti Tekan BKPSDM Siapkan Road Map Outsourcing untuk Tenaga Honorer Terdampak UU ASN Selasa, 16/12/2025 | 13:12
Riau12.com-SELATPANJANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (15/12/2025). Hearing ini dilakukan sebagai langkah serius DPRD dalam mengawal persiapan skema outsourcing bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan penataan kepegawaian nasional.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kepulauan Meranti tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi I, Antoni Shidarta, SH., MH. Hadir mendampingi Ketua Komisi I H. Hatta, SM., Wakil Ketua Komisi I Tengku Zulkenedi Yusuf, SE., serta anggota Komisi I lainnya, yakni T.K. Mohd. Nasir, SE., Eka Yusnita, SH., H. Idris, M.Si., dan Siswanto, SE.
Hearing ini merupakan respons DPRD terhadap implementasi Undang-Undang ASN terbaru yang secara resmi menghapus status tenaga honorer per November 2023. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada ribuan tenaga non-ASN di daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Meranti, yang tidak seluruhnya dapat diakomodasi dalam skema pengangkatan PPPK.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, H. Hatta, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, khususnya BKPSDM, yang dinilai terus berupaya mencari solusi atas persoalan tenaga honorer non-status. Menurutnya, langkah pemerintah daerah patut didukung agar para tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap memiliki kepastian kerja.
Komisi I kemudian menyoroti secara khusus rencana penerapan skema outsourcing atau alih daya sebagai salah satu alternatif solusi. DPRD meminta penjelasan rinci mengenai langkah konkret yang telah dan akan dilakukan BKPSDM, mengingat banyak tenaga non-ASN tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara sehingga tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Dalam diskusi tersebut, turut dibahas dinamika kebijakan nasional terkait sistem outsourcing. Saat ini, pemerintah pusat tengah mengkaji kemungkinan penghapusan sistem outsourcing melalui pembentukan National Labor Welfare Council oleh Presiden RI. Namun karena kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian, pemerintah daerah diminta tetap berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Komisi I DPRD Kepulauan Meranti menekankan bahwa jika skema outsourcing benar-benar diterapkan, maka harus disusun secara matang, transparan, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja menjadi perhatian utama, termasuk kepastian upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta kejelasan status kerja.
Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi I, Antoni Shidarta, menegaskan bahwa skema outsourcing tidak boleh dijadikan solusi instan. Ia meminta BKPSDM menyusun road map yang jelas dan terukur sebelum kebijakan tersebut diterapkan di lapangan.
Menurut Antoni, kebijakan yang tergesa-gesa justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi hukum maupun kesejahteraan tenaga kerja. Oleh karena itu, DPRD akan terus mengawal proses perumusan kebijakan agar benar-benar berpihak pada kepentingan tenaga honorer.
Hearing ditutup dengan kesepakatan bahwa Komisi I DPRD Kepulauan Meranti akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap langkah-langkah pemerintah daerah. DPRD berharap skema yang disiapkan dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi tenaga honorer non-ASN, sembari menunggu perkembangan kebijakan nasional terkait penataan kepegawaian ke depan.