RDP Komisi II DPRD Kampar Ungkap Salah Input Data, Nasib Helda Arianti sebagai PPPK Ditentukan 20 Desember Selasa, 16/12/2025 | 12:00
Riau12.com-Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas persoalan salah input data yang menyebabkan Helda Arianti gagal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. RDP tersebut berlangsung pada Senin (15/12) dan menghadirkan jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar.
Dalam forum tersebut, Kepala BKPSDM Kampar, Riadel Fitri, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengupayakan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian yang dialami Helda Arianti. Ia mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tenggat waktu selama lima hari, hingga 20 Desember 2025, untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
Riadel menegaskan, BKPSDM Kampar berkomitmen mengawal kasus Helda agar memperoleh kejelasan dan kepastian status kepegawaian. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah berkoordinasi langsung dengan BKN guna mencari solusi terbaik.
“BKN memberikan time limit selama lima hari sampai 20 Desember. Dalam waktu ini kami akan melakukan pembahasan internal, melaporkan kepada pimpinan, serta menyiapkan langkah tertulis sebagai bentuk upaya resmi,” ujar Riadel.
Ia mengakui, persoalan administrasi kepegawaian seperti dugaan salah input data maupun keterlambatan pengusulan masih kerap terjadi. Bahkan, menurutnya, terdapat sejumlah kasus ASN yang pengurusan kenaikan pangkatnya tidak terinput ke sistem hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan BKN.
“Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami ke depan. Pelayanan kepegawaian harus lebih diperhatikan agar tidak merugikan ASN,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, BKPSDM Kampar berencana mengirimkan surat resmi atau mendatangi langsung person in charge (PIC) di tingkat pusat setelah memperoleh persetujuan pimpinan daerah.
“Apakah nanti melalui surat atau langsung menemui PIC, itu akan kami koordinasikan. Harapan kami ada solusi terbaik bagi persoalan ini,” tambah Riadel.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Tony Hidayat, menyampaikan bahwa RDP tersebut secara khusus difokuskan pada persoalan yang dialami Helda Arianti. Ia menilai kasus tersebut sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian serius DPRD.
“Dalam RDP ini kami fokus membahas masalah Helda karena kasus ini sangat memprihatinkan. Di sisi lain, persoalan ini juga berkaitan dengan mekanisme pengangkatan PPPK secara umum,” ujarnya.
Tony menegaskan, Komisi II DPRD Kampar tidak dalam posisi mencari pihak yang harus disalahkan. Namun, ia mengakui bahwa keterbatasan waktu serta banyaknya jumlah nama yang diusulkan—mencapai ratusan orang—menjadi salah satu faktor sehingga nama Helda terlewat dalam proses pengusulan.
Terkait upaya penyelesaian, Tony menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BKN. Dari hasil koordinasi tersebut, BKN menyatakan masih ada peluang penyelesaian selama nama yang bersangkutan telah diinput dalam sistem dan hanya tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Batas waktu sampai 20 Desember. Kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan. Kami juga mendesak BKPSDM agar segera berkoordinasi dengan Menpan RB. Jika perlu, jemput bola langsung ke Jakarta dengan membawa surat resmi,” tegas Tony.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting agar status Helda Arianti (32) dapat disamakan dengan PPPK lainnya, sehingga memperoleh kepastian hukum dan kejelasan status kepegawaian.
Sebelumnya diberitakan, Helda Arianti merupakan seorang guru honorer yang telah mengabdi selama delapan tahun. Ia terancam dirumahkan pada 2026 setelah namanya gagal diusulkan sebagai PPPK dan tidak masuk dalam daftar pelantikan.
Padahal, berdasarkan data BKN, Helda tercatat sebagai honorer kategori R3T yang memenuhi syarat. Helda pun menuding BKPSDM Kabupaten Kampar lalai melakukan input data, sehingga proses pengusulan dirinya sebagai PPPK terhambat.