Cemburu Buta, Suami Habisi Tukang Becak di Kampar Lalu Rekayasa TKP Sabtu, 13/12/2025 | 11:39
Riau12.com-KAMPAR – Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Kabupaten Kampar. Seorang tukang becak motor berinisial YA (34) ditemukan tewas mengenaskan di dalam parit di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kamis (11/12/2025) pagi. Polisi mengungkap, korban dibunuh secara brutal dengan motif perselingkuhan.
Jasad korban pertama kali ditemukan warga tidak jauh dari pintu tol Bangkinang. Di lokasi kejadian, becak motor milik korban terlihat terbalik di tepi parit, sehingga awalnya kematian YA diduga akibat kecelakaan tunggal. Namun kecurigaan muncul setelah polisi menemukan sejumlah luka tidak wajar pada tubuh korban.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan adanya dua luka tusuk di bagian dada kanan dan perut kiri bawah korban. Selain itu, terdapat luka di telinga dan tangan yang mengindikasikan korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya meregang nyawa.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif mengarah pada dugaan pembunuhan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan BS (39) sebagai pelaku utama.
Pelaku diketahui merupakan suami sah dari seorang perempuan yang diduga menjalin hubungan gelap dengan korban. Menurut pengakuan pelaku, rasa cemburu dan sakit hati yang terpendam membuatnya gelap mata hingga nekat menghabisi nyawa YA.
“Pelaku ini gelap mata karena istrinya diduga telah lama menjalin hubungan dengan korban. Bahkan pelaku mengaku pernah melihat langsung istrinya dan korban berhubungan badan sebanyak tiga kali,” ujar AKP Gian kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pada Rabu malam (10/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku menunggu korban di sekitar lokasi setelah YA selesai mengantar mertua pelaku. BS bersembunyi di balik semak-semak dan pepohonan, lalu menghadang korban sekitar 500 meter dari rumah mertua pelaku.
“Pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam dan menusuk bagian dada serta perut hingga korban meninggal di tempat,” jelas AKP Gian.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kemudian merekayasa lokasi kejadian agar terlihat seperti kecelakaan lalu lintas dengan membalikkan becak motor korban ke dalam parit.
Kurang dari 12 jam sejak penemuan jasad korban, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya pada Kamis malam. Saat penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku sempat bersiap dengan sebilah parang.
Kini BS telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak dan tidak main hakim sendiri, karena tindakan kekerasan hanya akan berujung pada kerugian dan penyesalan mendalam.