Guru PPPK Riau Tuntut Relokasi, Disdik Dinilai Pasif Meski BKN Siap Terbitkan Surat Edaran Sabtu, 13/12/2025 | 10:23
Riau12.com-PEKANBARU – Polemik penempatan Guru ASN PPPK di Provinsi Riau kembali mencuat dan menuai sorotan tajam. Forum ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau menilai Dinas Pendidikan (Disdik) Riau terlalu pasif dan tidak menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan redistribusi penempatan guru yang dinilai lebih manusiawi dan berkeadilan.
Ketua Forum ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, SPdI, MPd, Gr, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, yang memberikan sinyal positif terkait kebijakan redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berstatus PPPK.
Menurut Eko, pernyataan Kepala BKN tersebut menjadi harapan baru bagi ribuan guru PPPK yang selama ini harus mengabdi jauh dari kampung halaman dan keluarga.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan Prof Zudan. Beliau menyampaikan akan segera menerbitkan Surat Edaran terkait redistribusi tenaga pendidik dan tendik PPPK. Ini menjadi angin segar bagi ribuan guru yang sudah lama berharap ada solusi konkret,” ujar Eko, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan, perjuangan relokasi atau redistribusi penempatan guru PPPK bukan sekadar wacana atau keluhan semata. Forum ASN PPPK Guru 2022 Riau telah melakukan langkah konkret dengan melakukan audiensi langsung ke BKN RI pada 4 Juli 2025 lalu.
Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan nasib para guru yang saat ini bertugas jauh dari domisili asal, sehingga harus menghadapi beban sosial dan psikologis yang tidak ringan.
“Banyak kawan-kawan kami yang harus mengajar jauh dari tempat asal. Ada guru asal Kampar tetapi SK penempatannya keluar di Dumai. Akibatnya, mereka terpaksa hidup terpisah dari keluarga, pasangan, bahkan orang tua yang membutuhkan perhatian,” jelas Eko.
Meski ruang kebijakan telah dibuka oleh pemerintah pusat melalui BKN RI, Eko menyayangkan minimnya respons dan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas Pendidikan Riau, dalam menindaklanjuti peluang tersebut.
Ia membandingkan langkah Disdik Riau dengan sejumlah daerah lain yang dinilai lebih proaktif dan cepat merespons persoalan serupa.
“Keseriusan Disdik Riau belum terlihat sama sekali. Hingga hari ini, belum ada bukti surat resmi yang diajukan ke pemerintah pusat. Padahal, provinsi lain seperti Sulawesi Selatan sudah langsung bergerak mengajukan permohonan relokasi ke BKN,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Forum ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau telah mengirimkan surat resmi bernomor 14/ASNPPPK-RIAU/XII/2025 kepada Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Surat tersebut meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam memperjuangkan redistribusi penempatan guru PPPK.
Dalam surat itu, forum juga menegaskan dasar hukum perjuangan mereka, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi tersebut menekankan pentingnya manajemen penempatan ASN yang memperhatikan aspek kesejahteraan, keselamatan kerja, serta efektivitas pelayanan publik.
Surat yang dikategorikan sebagai surat penting tersebut telah diterima oleh Dinas Pendidikan Riau di Jalan Garuda Nomor 97, Pekanbaru. Hingga kini, forum mengaku masih menunggu tindak lanjut dan sikap resmi dari pemerintah daerah.
Eko menegaskan, apabila hingga akhir Desember 2025 tidak ada langkah konkret dari Disdik Riau, pihaknya siap mengambil tindakan lanjutan sebagai bentuk tekanan moral dan politik.
“Kami tegaskan, jika sampai akhir Desember tidak ada tindak lanjut dari Disdik Riau, kami akan menduduki Kantor Dinas Pendidikan Riau. Jika para pejabat di Disdik merasa tidak mampu memperjuangkan aspirasi guru PPPK, sebaiknya mundur dari jabatannya,” pungkas Eko.