WAS, Kurir Narkoba 23 Tahun, Diringkus Tim Mata Elang Saat Antar Sabu di Perkebunan Sawit Senin, 03/11/2025 | 15:50
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Seorang kurir narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau berhasil diringkus polisi saat mengantarkan paket sabu-sabu ke areal perkebunan sawit. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025 sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku, WAS, 23 tahun, warga Desa Muarabahan, Kecamatan Singingi Hilir, ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidingnrat menjelaskan, penangkapan WAS dilakukan oleh Tim Mata Elang yang melakukan penyelidikan khusus. "Setelah mendapat informasi, Tim Mata Elang melakukan penyelidikan dan menangkap WAS yang berperan sebagai kurir," kata Ricky, Senin, 3 November 2025, di Telukkuantan.
Dari tangan WAS, polisi menyita sabu dengan berat kotor 0,33 gram. Paket narkoba itu disembunyikan di belakang silikon ponselnya. Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp200 ribu, dan upah yang diterimanya untuk mengantarkan satu paket sabu adalah Rp150 ribu.
Kini, WAS beserta barang bukti diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dihukum maksimal 20 tahun penjara.