Penyetaraan Jabatan ASN Kuansing Jadi Sorotan, Banyak Pejabat Fungsional Terombang-Ambing Kamis, 30/10/2025 | 14:07
Riau12.com-KUANSING – Ratusan pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional sejak akhir 2021 kini mempertanyakan kejelasan nasib dan hak-hak mereka. Lima tahun setelah pelantikan penyetaraan jabatan tersebut, sejumlah ASN mengaku tidak mendapatkan kepastian terkait jenjang karir maupun tunjangan jabatan yang seharusnya melekat.
Penyetaraan jabatan eselon IV menjadi jabatan fungsional merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI. Tujuannya adalah memangkas struktur birokrasi agar lebih efisien dan mempercepat pengambilan keputusan di tingkat teknis. Namun, implementasinya di Kuansing disebut-sebut tidak berjalan sesuai semangat reformasi birokrasi.
“Sampai kini jabatan fungsional ini seenaknya dimutasi ke kecamatan. Padahal di kecamatan tidak ada kebutuhan jabatan fungsional tersebut,” ujar salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/10/2025).
ASN tersebut sebelumnya menjabat sebagai Kasubag di salah satu instansi Pemkab Kuansing sebelum penyetaraan jabatan dilakukan pada 31 Desember 2021. Ia menilai, hingga kini status dan hak pejabat fungsional belum mendapat perhatian serius dari pembina kepegawaian daerah.
“Kami mempertanyakan kejelasan jabatan fungsional kami. Termasuk soal tunjangan yang seharusnya melekat pada jabatan tersebut. Sampai sekarang tidak pernah kami terima,” tegasnya.
Ia juga mengeluhkan bahwa jenjang karir sebagai pejabat fungsional menjadi tidak jelas. Bahkan ada rekan-rekannya yang sebelumnya dilantik sebagai pejabat fungsional kini tidak lagi menjabat dan hanya berstatus staf biasa.
“Dulu katanya tidak bisa dipindahkan, tapi sekarang malah bisa. Bahkan ada yang tidak lagi menjabat sebagai fungsional, hanya staf biasa. Kalau begitu, bagaimana dengan tunjangan jabatan yang seharusnya melekat?” keluhnya.
Jabatan fungsional hasil penyetaraan sebenarnya memiliki mekanisme perpindahan yang diatur dalam ketentuan MenPAN-RB, baik secara horizontal (pindah jabatan sejenis), vertikal (naik jenjang), maupun diagonal (beralih rumpun kompetensi). Namun, perpindahan tersebut seharusnya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi ASN, bukan semata-mata keputusan sepihak.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdakab Kuansing, Maisita, membenarkan bahwa penyetaraan jabatan eselon IV menjadi pejabat fungsional dilakukan pada akhir 2021. Ia juga menjelaskan bahwa pejabat fungsional tetap tercatat dalam struktur organisasi pemerintah daerah.
“Iya betul, penyetaraan eselon IV menjadi jabatan fungsional dilakukan pada Desember 2021. Dalam struktur organisasi, mereka berada di kolom kelompok jabatan fungsional,” kata Maisita.
Terkait tunjangan jabatan, Maisita menegaskan bahwa mekanismenya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan diusulkan oleh instansi pembina masing-masing jabatan fungsional. “Tunjangan jabatan melekat sesuai dengan jabatannya, baik itu jabatan tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional, maupun pelaksana,” jelasnya.
Meski demikian, sejumlah ASN berharap Pemkab Kuansing segera menindaklanjuti kejelasan nasib para pejabat fungsional hasil penyetaraan tersebut. Mereka menilai, tanpa kepastian hak dan jenjang karir, tujuan penyetaraan jabatan yang diharapkan mampu menciptakan birokrasi profesional justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru di tubuh aparatur sipil negara.