Bandar Narkoba Mak Gadih Dilimpahkan ke Jaksa, Barang Bukti Rp 5,4 Miliar Ikut Disita Senin, 27/10/2025 | 14:56
Riau12.com-INHU – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bandar narkoba perempuan asal Rengat, Nurhasanah alias Mak Gadih, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya divonis 17 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika, perempuan berusia 66 tahun ini kini menghadapi proses hukum terkait dugaan pencucian uang hasil bisnis haramnya.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti senilai Rp 5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Inhu, Senin (27/10/2025). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan berdasarkan surat Nomor B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,4 miliar," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.
Pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea di kantor Kejaksaan Negeri Inhu. Proses ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.A/45/IX/2024/RIAU/RES INHU tanggal 30 September 2025, serta Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor B.C3/88/X/2025/Res Narkoba.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih pada Februari 2024. Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian berhasil menangkap Mak Gadih di rumahnya dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
Hasil penyelidikan menunjukkan Mak Gadih telah lama mengelola bisnis narkoba berskala besar, dan menyalurkan keuntungan penjualan narkotika ke berbagai aset mewah. "Tersangka menggunakan hasil penjualan narkoba untuk membeli rumah, kebun sawit, dan kendaraan mewah. Uang tersebut diputihkan seolah berasal dari bisnis legal," jelas Misran.
Dalam pengembangan penyidikan, Polres Inhu menelusuri seluruh aset milik Mak Gadih yang diduga berasal dari kejahatan narkotika. Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya (Kabupaten Kampar), sebidang kebun sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang, dan satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor.
"Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Misran.
Polres Inhu menegaskan bahwa penanganan kasus TPPU Mak Gadih menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Dengan lengkapnya berkas dan rampungnya pelimpahan tahap II ini, Nurhasanah alias Mak Gadih kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Rengat.