Dugaan Korupsi di Anak BUMD Siak, Mantan Direktur PT Samudera Siak Diperiksa Jaksa Sabtu, 25/10/2025 | 10:43
Riau12.com-SIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami dugaan korupsi di anak BUMD Kabupaten Siak, PT Samudera Siak (SS), perusahaan yang mengelola pelabuhan Tanjung Buton.
Mantan Direktur PT Samudera Siak, Juprizal, telah diperiksa Kamis (30/10/2025) sore. Sebelumnya, Kejari juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk manajer, bendahara, dan penyewa jasa pelabuhan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan pemeriksaan Juprizal dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan direktur perusahaan. “Pemeriksaan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di perusahaan tersebut pada periode 2023–2024,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
PT Samudera Siak merupakan anak perusahaan BUMD Kabupaten Siak, yaitu PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PT Siak Pertambangan Energi (SPE). Perusahaan ini bergerak di bidang jasa kepelabuhanan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
Juriko menjelaskan, pemeriksaan Juprizal merupakan bagian dari lanjutan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di KITB. “Pemeriksaan ini untuk melengkapi keterangan dari para pihak yang sebelumnya sudah dimintai penjelasan,” katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan meliputi pengelolaan keuangan dan aktivitas kepelabuhanan PT Samudera Siak, dengan indikasi manajemen yang tidak transparan dalam penggunaan dana dan pengelolaan aset perusahaan.
Pantauan di lapangan, Juprizal tampak keluar dari kantor Kejari Siak didampingi seseorang. Saat ditanya media, ia enggan menjelaskan lebih jauh. “Gak ada, cuma jumpa Pak Kasi. Silaturahmi saja,” ujarnya sambil mengelak dari awak media.
Kejari Siak menyebut pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.