Riau12.com-PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau tengah mengkaji penambahan jumlah kursi legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Riau menjelang Pemilihan Umum 2029.
Saat ini, jumlah anggota DPRD Riau sebanyak 65 kursi. Penambahan kursi ini akan menjadikan total sebanyak 75 kursi, artinya ada kemungkinan penambahan 10 kursi baru.
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Riau, Nahrawi, menjelaskan bahwa penambahan ini terkait pertumbuhan jumlah penduduk di Provinsi Riau. Berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) Semester 1 Tahun 2025, jumlah penduduk Riau mencapai 7.168.934 jiwa.
“Jumlah penduduk ini mengacu pada Pasal 188 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur provinsi dengan jumlah penduduk 7 hingga 9 juta memperoleh alokasi kursi 75 kursi. Oleh karena itu, Riau berpotensi menambah kursi DPRD,†ujar Nahrawi, Rabu (1/10/2025).
Pada pemilu 2024 lalu, DPRD Riau terbagi dalam 8 daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi sebagai berikut:
Meski penambahan kursi telah ditetapkan, KPU Riau belum menyimulasikan alokasi kursi baru dan dapil yang akan menerima tambahan. Namun, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar sebelumnya, pembahasan mengarah pada kemungkinan pemecahan Dapil 5 (Bengkalis-Meranti-Dumai) menjadi dapil tersendiri karena alokasi kursinya melebihi batas maksimal 12 kursi.
“Potensi pemecahan dapil ini penting untuk menyeimbangkan representasi kursi bagi masyarakat di setiap daerah pemilihan,†tambah Nahrawi.
Langkah ini menunjukkan kesiapan KPU Riau untuk menyesuaikan alokasi kursi DPRD dengan pertumbuhan jumlah penduduk, sekaligus memastikan representasi politik yang adil pada Pemilu 2029.