www.riau12.com
Selasa, 30-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Calon Boneka dalam Pilkada Serentak
Senin, 03-08-2015 - 02:00:10 WIB

RIAU12.COm - Undang-undang (UU) Pemilu No. 8 tahun 2015 mengisyaratkan minimal pasangan yang ikut dalam Pilkada harus dua calon baru pemilihan bisa dilangsungkan. Kalau tidak terpenuhi maka Pilkada di daerah tersebut diundur pada Pilkada berikutnya. Masalahnya tak seringan membalik telapak tangan tentunya. Pasangan yang sudah mendaftar sudah mempersiapkan diri tentunya jauh-jauh hari. KPU juga sudah mengeluarkan dana besar untuk proses tahapan sampai ke tahapan pendaftaran calon. Biaya sosialisai, pendaftaran calon pemilih, dan persiapan lainnya. Untung bagi balon petaha (incumbent) seperti walikota Surabaya Rismaharani dan bupati Asahan Taufan Gama Simatupang MAP yang tentunya tidak terlalu repot dibanding calon baru.

KPU memberi kelonggaran kepada daerah yang belum memenuhi kuota minimal pasangan calon selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 1, 2 dan 3 Agustus mendatang. Semoga masyarakat, baik atas nama parpol maupun perseorangan bisa memenuhi syarat yang diamanatkan untuk mendaftar. Kalau tidak memang beberapa alternatif bisa dilakukan, baik itu membuat Perppu, atau melakukan pungutan suara juga dengan sarat perolehan suara yang ditetapkan sekian persen untuk memenangkan pasangan tunggal tersebut. Istilah calon kosong salah satunya seperti yang selalu dilakukan pada pemilihan kepala desa. Yang terakhir ini untuk menguji seberapa besar kepercayaan rakyat terhadap calon tunggal yang sudah ditentukan. Walau resikonya besar kabupaten/kota bisa-bisa tidak punya kepala daerah apabila kuota perolehan suara tidak terpenuhi. Usulan lainnya yang tidak masuk akal, mendaftarkan calon boneka yang tentunya dibuat oleh calon pertama yang lebih dulu mendaftar.

Kelemahan Pembuat UU Pilkada

Undang-undang baik produk legeslatif maupun pemerintah menyangkut masalah sosial atau politik sesuatu yang tak bisa terukur oleh angka-angka. Siapa menyangka kalau pendaftar calon Pilkada Serentak di beberapa daerah di atas hanya satu pasangan? Padahal setiap parpol selalu mengklaim bahwa mereka punya kader-kader terbaik yang siap bertarung membawa nama partainya. Contoh yang terjadi di kabupaten Asahan Sumatera Utara. Jauh hari Walikota Tanjungbalai DR. Thamrin Munthe M.Hum sudah bersiap-siap di laga Pilkada kabupaten Asahan.

Kader PAN juga, Muslim Simbolon, sama dengan Thamrin Munthe menebar senyum dan kesungguhan di baleho-baleho se-Asahan. Ada juga baleho Ibu Brigjen Siti Nurhaliza Marpaung. Lalu apa jadinya keinginan tersebut. Gertak sambal saja? Walaupun apa yang mereka bertiga lakukan sah-sah saja. Kalau dikatakan malu-maluin aja ada benarnya juga, sebab seorang pemimpin itu adalah seorang sosok atau tokoh yang bisa dijadikan panutan, bukan tontonan. Seyogianya semakin dewasa seorang tokoh politik atau pemegang jabatan publik, semakin tinggilah nilai-nilai yang ada dalam dirinya, kalau tidak mau dikatankan sebagai pemilik muka tembok. Hal-hal yang beginilah yang menodai politik dimana-mana. Baik di daerah, maupun di pusat.

Perlu juga diketahui oleh para politikus untuk belajar berakhlak. Berbudaya agar sekalipun berkecimpung di politik tapi tetap bersih. Dulu bapak-bapak bangsa kita semuanya mengerti dan menjadi bagian dari politik, tapi tetap gentlemen dan punya harga diri. Ayo, Asahan mana kader-kader partai disana?

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sangat menyayangkan keadaan ini. Sebab ke masa depan akan menjadi preseden buruk. Perlu revisi Undang-undang Pemilu yang lebih teliti oleh DPR.

Mundur dari DPR

Hal yang membuat banyak para calon Bupati/Walikota batal mendaftar karena sebagian besar calon pendaftar ialah anggota DPR, yang karena adanya UU baru yang mengharuskan setiap anggota DPR yang mendaftar harus mengundurkan diri dari jabatan DPR. Ini salah satu yang menjadi pertimbangan tentunya. Bagi para calon yang masih menggantungkan penghasilan dari gaji sebagai anggota DPR, tentu takut kehilangan dapurnya.

Untung kalau partai atau ada personil atau kelompok orang yang mendanai kampanyenya. Selanjutnya yang menjadi fenomena adalah transaksi fulus yang tidak mulus oleh para calon untuk membeli partai koalisi. Memang biasanya saat-saat Pilkada, parpol menerima raihan material yang tinggi. Ini sudah bukan rahasia lagi.

Padahal tujuan semua parpol seyogianya untuk meraih kekuasaan. Ya, politik dimana pun selalu kotor dan anyir. Akhirnya yang terjadi, dari pada tidak sama sekali, partai-partai menjadi satu koalisi saja (koalisi besar). Taufan Gama didukung sembilan parpol pengusungnya. Kebesaran, semoga Pak Taufan makin terpelihara dari godaan korupsi karena betapa besarnya kepercayaan rakyat Asahan kepadanya.

Pada pemilu di Amerika Serikat, yang tentunya sudah dikenali sebagai Negara Bapak Demokrasi Dunia, jika terjadi hanya ada satu calon dalam pemilu, maka yang satu itu menjadi pemenangnya. Disebut "Work Over" alias menang telak. Sedang di Kanada disebut "Aclamation" (aklamasi). Jadi beberapa pengamat politik menyarankan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perrpu) yang berisikan memenangkan calon tunggal yang mendaftar. Memang seperti main-main saja kan kalau sampai ada calon boneka yang berisi kepura-puraan. Sekjen Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykuruddin Hafidz mengingatkan calon boneka mengurangi kualitas demokrasi di tingkat daerah (lokal). Buruk sekali tentunya perilaku manusia yang mau dijadikan boneka ini.

Koalisi Besar

Dari Blitar dikabarkan koalisi besar delapan partai, yaitu Golkar, Demokrat, PPP, PAN, PKB, PKS, PBB, Hanura (berarti minus Gerindra dan PDIP) akan mendaftarkan dan mendeklarasikan pasangan yang mereka usung pada 3 Agustus, bersamaan dengan hari penutupan perpanjangan masa pendaftaran. Pasangan yang belum disebut namanya oleh koalisi besar ini memberikan kejutan kepada pasangan Rijanto-Maraenis Urip Widodo (Ridho) yang diusung Gerindra dan PDIP yang sudah menjalani tes kesehatan mulai hari ini (30/7). Juru bicara koalisi besar, yang juga ketua DPC PKB Masykur mengatakan : "Ini  merupakan kejutan untuk rakyat Blitar!"

Nama Heri Ramadhon, wakil ketua DPR kabupaten Blitar yang dikenal sebagai seorang kontraktor ini, ketua DPD PAN Blitar, bersama nama Ahmad Fathoni, ketua DPC PKB pernah disebut yang akan dideklerasikan sekaligus di daftar ke KPU. Sementara Anne Luthfi, ketua DPD Partai Perindo, dengan dukungan PDIP dan PPP masih mengatakan akan mendaftarkan diri ke KPU dalam waktu masa perpanjangan ini. Adik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini merasa masih optimis bisa mendaftar.

Pecah-belah dalam partai untuk dukung-mendukung calon memang wajah pernik-pernik dan asesoris demokrasi. Tetapi yang perlu kita ingat juga bahwa biaya sebesar lebih dari 5,5 Triliun biaya Pilkada Serentak tidak sedikit. Seperti yang dilontarkan calon tunggal dari Pacitan, Indriarto, kekuasaan yang ingin diperoleh akhirnya ditujukan untuk niat yang mulia, mensejahterakan rakyat daerah dimana kita berkuasa.***

Penulis adalah pemerhati politik, tinggal di Tanjungbalai





 
OPINI
Menabal Pada yang Patut, Datuk Seri Pembual Utama
OTT Kalapas Sukamiskin, Praktek Permisif Masif Di Lembaga Pemasyarakatan
Menghela Politik di Masa Tenang dalam Pilkada dan Pemilu
Harapan Pilkada Serentak 2018 Riau Tanpa Money Politik
Tanah Busuk itu Adalah Bali Oleh Saidul Tombang
GURU ZAMAN NOW By Fadriansyah
Ao dai; Hanya Ini yang Tersisa
Kejahatan dalam Kondisi Mabuk
 
Pekanbaru Rohil Opini
Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
© 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved