www.riau12.com
Selasa, 16-April-2024 | Jam Digital
11:39 WIB - Mata Uang Iran Turun, 1 Dolar Setara 705.00 Rial | 11:24 WIB - Prediksi Cuaca Riau : Wilayah yang Diguyur Hujan Hari Ini | 11:52 WIB - Poitik Pikada 2024 Kian Memanas, Jumah Kekayaan Bakal Calon Gubri Wajib Disimak | 08:39 WIB - Bayer Leverkusen Kunci Title Juara Liga Jerman, Cetak Gol 5-0 Lawan Werder Bremen | 08:27 WIB - Peramal Marco Petagna Peringatkan Warga Inggris Akan Kedatangan Hujan Darah Beserta Badai | 12:26 WIB - Gelar Open House, 3000 Warga Padati Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau H Agung Nugroho
 
OTT Kalapas Sukamiskin, Praktek Permisif Masif Di Lembaga Pemasyarakatan
Selasa, 24-07-2018 - 16:28:46 WIB

Riau12.com-PEKANBARU-Konferensi Nasional Kepenjaraan di Lembang Bandung, Tanggal 27 April 1964 telah merubah wajah penghukuman terhadap narapidana di negeri ini. Konferensi tersebut diikuti oleh direktur Penjara seluruh Indonesia. Konferensi tersebut terpantik ketika Menteri kehakiman era soekarno ; Sahardjo, Pada tahun 1963 memperoleh gelar Doktor Honoris Causa dibidang Hukum oleh Universitas Indonesia. " Pohon Beringin Pengayoman " dikenal sebagai tajuk pidato Sahardjo kala itu yang menjadi cikal bakal lahirnya Lembaga Pemasyarakatan (LP), tajuk itu adalah perspektif pemasyarakatan sebagai hulu penghukuman.

"Pohon Beringin" mengandung filosofis bahwa tugas Hukum adalah memberi pengayoman agar cita-cita luhur bangsa terwujud dan terawat.  Kemasan Pemikiran memanusiakan manusia tersebut menjadikan Sahardjo sebagai tokoh transformasi di bidang pemenjaraan di Indonesia. Alhasil, 27 April kemudian di semat sebagai Hari Lembaga Pemsayarakatan.

Konsep Penjara yang lebih menekankan Penggentar Jeraan dengan maksud menjadikan Penjara sebagai instrumen balas dendam terhadap terpidana di nilai tidak efektif. Pemasyarakatan kemudian menjadi alternatif pengganti sebagai model penghukuman yang cenderung memuat sistem-sistem pembinaan. UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Menyebutkan : Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan atau disingkat LP adalah  tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Pembinaan tersebut dimaksudkan sebagai cara negara memperlakukan warga negara nya dengan tetap menjunjung harkat dan martabatnya, Kendatipun sudah melakukan pelanggaran hukum.

Oleh karenanya, Pemasyarakatan lahir sebagai konsep pemulihan pribadi yang melanggar hukum menjadi pribadi yang taat hukum. Sehingga jika telah selesai mengikuti proses pembinaan, pribadi tersebut dapat kembali sebagai makhluk sosial yang diharapakan dapat diterima oleh lingkungannya bukan sebagai orang jahat. Pembaharuan tersebut secara sederhana juga dibuktikan dengan penyebutan terpidana sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan. Pembinaan tersebut dilakukan dengan pola yang bervariasi, yaitu  dengan mengacu kepada pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Konsep ini menjadikan warga binaan adalah subjek penghukuman, bukan semata-mata sebagai Objek penghukuman. 

Sekilas penjelasan diatas sejatinya dapat meningkatkan optimistis kita terhadap penanggulangan tindakan kejahatan di negeri ini. Namun ada persoalan klasik yang menghambat cita-cita pemasyarakatan. Yaitu praktik permisif, kini secara masif telah menjadi tindakan yang kontradiktif terhadap pelaksanaan pembinaan yang efektif di LP. Praktik  Permisif tersebut sudah menyentuh aspek struktural, sehingga pelanggaraan-pelanggaran di LP telah menjadi Rahasia Umum.

Tentang bagaimana praktik itu bisa menjamur barangkali dapat dikaitkan dengan kelemahan sistemik Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri. Seperti over kapasitas , rasio perbandingan petugas LP dengan Jumlah warga binaan , Lemahnya Integritas SDM LP , Pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, serta Pengawasan internal Kemenkumham yang buruk.

Berita terbaru yang menghuni headline pemberitaan media-media nasional yaitu tentang OTT KPK terhadap Kepala LP Sukamiskin Bandung, Wahid Husein. Seperti pemberitaan di Kompas.com - 23/07/2018, 06:33 WIB Menerangkan bahwa dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana korupsi, yaitu dua unit mobil terdiri dari satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Kemudian, uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil. Pemberian suap diduga dilakukan oleh napi korupsi Fahmi Darmawansyah. KPK menduga Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid. Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping. 

KPK mengungkapkan biaya untuk mendapat fasilitas tambahan di Lapas Sukamiskin, berkisar Rp 200-500 juta. "Rp 200-500 juta bukan per bulan. KPK menemukan ada sejumlah sel di Lapas Sukamiskin yang dilengkapi fasilitas mewah saat melakukan operasi tangkap tangan dan penggeledahan di sana. Fasilitas itu mulai dari AC, kulkas, hingga televisi. Namun, KPK belum tahu secara pasti ada berapa banyak sel dengan fasilitas mewah di Sukamiskin. KPK sedang mendalami lebih lanjut atas hal itu. Penemuan KPK ini, seperti membuktikan rumor yang terjadi selama ini bahwa di lapas banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kegiatan suap. ( Sumber : Kompas.com - 23/07/2018, 06:33 WIB )

Seperti yang diketahui, sukamiskin adalah LP yang didominasi para warga binaan terpidana kasus korupsi. Idealnya jika bicara pemasyarakatan, maka prasyarat pembinaan di LP suka miskin adalah mental anti korupsi yang harus di miliki oleh unsur-unsur LP. Namun , cita-cita pemasyarakatan di LP sukamiskin justru menjadi semakin ternodai. Karena pelakunya adalah Pimpinan LP yang notabene punya pengaruh struktural dari atas hingga ke unsur-unsur dibawahnya. 

Melihat dari besaran suap dan temuan-temuan KPK, Penulis dapat mengasumsikan bahwa keterlibatan beberapa unsur sangat berpotensi dalam perkara ini. Mengingat  persoalan serupa di LP Sukamiskin bukan lah hal baru yang terjadi, Pada Tahun 2013 Wamenkumham Deny Indrayana Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 melakukan inspeksi mendadak dan berhasil menemukan bukti pelanggaran-pelanggaran di LP ini.

Fenomena diatas semakin menguat dugaan penulis tentang aktifnya praktek permisif di Lembaga Pemasyarakatan seluruh indoenesia. Bagaimana tidak, Kalaulah lingkaran Kemenkumham berfikir sehat dan bijak tanpa ada pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran di LP dan Rutan. Maka tidak akan ditemukan akun facebook aktif seorang warga binaan di salah satu Rumah Tahanan yang penulis ketahui ( Identitas Rutan Di Rahasiakan ). Kemudian tidaklah seburuk itu pengawasan kanwil kemenkumham terhadap LP Sukamiskin, Sehingga fasilitas dengan desain interior yang membutuhkan pengerjaan kontruski yang serius dan arus Logistik keluar masuk yang tidak bisa dengan mudah bisa keluar masuk LP. Sebenarnya banyak lagi rasionalisasi yang bisa penulis kemukakan dengan beberapa contoh kasus, karena akal sehat penulis sulit menerima praktek-praktek permisif yang sebenarnya bisa di atasi dengan Pengawasan intensif, yang wajib dilakukan dengan prinsip-prinsip integritas SDM di lingkaran Kemenkumham.

Reaksi publik terhadap persoalan ini memang sudah tepat namun tidak akan menyelesaikan persoalan, yaitu dengan meminta Presiden RI mencopot Menkumham. Optimistis penulis hal tersebut bisa saja terjadi, jika dalam proses hukum Wahid Husein dengan berani mengemukakan Pernyataan di hadapan hakim bahwa  Modus operasi struktural yang dilakukannya melibatkan Menkumham, Yasonna laoli dan/atau unsur-unsur lainnya. Namun kehawatiran penulis kembali negatif, bahwa permisivitas Wahid Husein beranak pinak hingga ke meja pengadilan.

Revitalisasi LP yang dijanjikan Kemenkumham eloknya akan menjadi angin segar terhadap pelaksanaan Pemasyarakatan di LP. Hingga pada akhirnya, Profesional Masif dapat membantah judul tulisan ini. (*)

Penulis: Zunnur Roin (Komisi Politik, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar HMI MPO)




 
OPINI
Menabal Pada yang Patut, Datuk Seri Pembual Utama
OTT Kalapas Sukamiskin, Praktek Permisif Masif Di Lembaga Pemasyarakatan
Menghela Politik di Masa Tenang dalam Pilkada dan Pemilu
Harapan Pilkada Serentak 2018 Riau Tanpa Money Politik
Tanah Busuk itu Adalah Bali Oleh Saidul Tombang
GURU ZAMAN NOW By Fadriansyah
Ao dai; Hanya Ini yang Tersisa
Kejahatan dalam Kondisi Mabuk
 
Pekanbaru Rohil Opini
Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
© 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved