www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
12:01 WIB - Gerakkan Ekonomi Riau, UMKM Raup Rp788 Juta di Pekan Budaya Melayu Serumpun | 11:49 WIB - Usai Berjibaku dengan Titik Api, Hari Ini Riau Nihil Titik Panas, BMKG Laporkan 37 Hotspot Terdeteksi di Sumatera | 11:17 WIB - Progres Revitalisasi Pasar Bawah Masih 43 Persen, Wako Agung Targetkan Soft Opening Bisa Dilakukan November 2025 | 11:15 WIB - Pansus Defisit APBD Riau Tak Kunjung Dibentuk, Mahasiswa Cipayung Plus Ancam Turun ke Jalan | 10:18 WIB - Rugikan Negara Rp1 Triliun, KPK Pertimbangkan Panggil Jokowi di Kasus Penyalahgunaan 20 Ribu Kuota Tambahan Haji | 10:17 WIB - Baru Dilantik Jadi Kepala BPKP Riau, Evenri Sihombing Siap Bongkar Masalah PAD Kecil dan Kawal Pencegahan Korupsi
 
Fatwa MUI Dikeluarkan, Diharamkan Ghibah Di Medsos
Selasa, 06-06-2017 - 06:54:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos). Salah satu isi dari fatwa tersebut yakni larangan ghibah di medsos.

Ghibah adalah penyampaian informasi faktual tentang seseorang atau kelompok yang tidak disukainya. Bahasa universalnya, ghibah sama dengan gunjing. Tanpa sadar dan tak sadar, sikap itu sering kita lakukan sehari-hari.

Ketua MUI Maaruf Amin mengatakan ghibah di medsos juga sesuatu sikap yang perlu dihindari. Sebab, ghibah di dunia maya dan dunia nyata juga memiliki makna yang sama, yakni menggunjing.

"Saya kira ghibah itu, baik verbal maupun dalam bentuk tulisan ada kaidah yang mengatakan kalau tulisan itu sama dengan verbal. Jadi, sama saja ghibah tulisan sama dengan pengucapan, penuturan," jelas MaAruf ditemui usai mengeluarkan Fatwa MUI di Kementerian Kominfo, Senin (5/6/2017) dikutip dari detik.

Dalam fatwa MUI soal medsos ini memutuskan bahwa setiap umat muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) antar individu atau kelompok melalui medsos dilarang untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhsan di ranah publik seperti Twitter, Facebook, dan lainnya.

Dijelaskan secara tegas ketentuan hukumnya bagi yang melakuka ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusahan, khususnya di medsos.

- Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

- Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

- Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar i.

- Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

- Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

- Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Fatwa MUI Dikeluarkan, Diharamkan Ghibah Di Medsos
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved