Palsukan Paspor, 177 Calon Haji Ditahan di Filipina
Minggu, 21-08-2016 - 12:21:52 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-JAKARTA - 177 warga negara Indonesia (WNI) yang tertahan di Filipina karena menggunakan paspor palsu adalah tindakan melawan hukum. Ini disampakian Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amalia.
"Nampaknya karena ingin cepat berangkat jadi melakukan tindakan apapun. Padahal itu melawan hukum. Menggunakan identitas yang tidak valid dokumennya," kata Ledia, Minggu (21/8/2016).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menduga, aksi itu didorong karena tak sabar menunggu giliran untuk berangkat ke Tanah Suci.
"Bisa jadi karena kuota dan antrean jamaah haji di Filipina lebih pendek maka dipilihlah cara ini," tukasnya.
Sebelumnya, ratusan WNI dicegat Biro Imigrasi Filipina karena dicurigai menggunakan paspor haji palsu untuk terbang ke Arab Saudi. Dalam paspornya, tercantum mereka adalah warga negara Filipina. Namun karena gelagatnya mencurigakan saat diajak bicara, akhirnya mereka mengakui identitas asli mereka.
Mereka awalnya datang sebagai wisatawan. Tetapi sesampainya di Filipina mereka membayar orang untuk membuatkan paspor Filipina sehingga bisa berangkat dari negara itu, mengingat kuota haji di negaranya terbatas. (r12/okz)
Komentar Anda :