www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
08:45 WIB - Sembunyikan Ganja 63 Kg di Gedung PKM UIN Suska Riau, Ini Alasan Pelaku yang Juga Mantan Mahasiswa Kampus Islam Itu | 08:38 WIB - Target Perbaikan Seribu Titik 2025: Pemko Pekanbaru Kini Siapkan Rp2,4 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Serayu | 08:29 WIB - Pemkab Siak Akan Produksi Air Mineral Khas Daerah, Jadi Potensi Salah Satu PAD Sekaligus Jaga Mutu Pangan | 16:00 WIB - Pemprov Riau Beri Peluang Pelamar Kategori R4 dan R5 Jadi PPPK Paruh Waktu | 15:59 WIB - Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Melesat 34 Poin, Berada di Level Rp 16.255 per Dolar AS | 15:51 WIB - Gagalkan Penyeludupan Narkotika di Bandara SSK II, Polda Riau dan Avsec Amankan 4,1 Kg Sabu
 
Khitbah, Ini Nih Maknanya...
Sabtu, 06-08-2016 - 16:02:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Sewaktu seseorang telah bertemu dengan orang yang pas, maka alangkah lebih baik bagi mereka untuk melangsungkan pernikahan. Hanya saja, ternyata proses menikah tidak serta merta langsung terjadi. Ada tahap lain sebelum itu yang harus dilalui. Yakni mengkhitbah. Apa itu khitbah?

Al-Khitbah dengan dikasrah 'kho'nya berarti pendahuluan "ikatan pernikahan" yang maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut "khoothoban" (yang meminang) sedang yang lain disebut "makhthuuban" (yang dipinang).

Meminang itu sunnah sebelum akad nikah, karena Nabi Muhammad meminang untuk dirinya dan untuk yang lain. Dan tujuan meminang yaitu mengetahui pendapat yang dipinang, apakah ada setuju atau tidak. Demikian juga untuk mengetahui pendapat walinya.

Meminang itu akan mengungkap keadaan, sikap wanita itu dan keluarganya. Di mana kecocokan dua unsur ini dituntut sebelum akad nikah, dan Nabi telah melarang menikahi seorang wanita kecuali dengan izin wanita tersebut. Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu berkata, telah bersabda Rasulullah, "Tidak dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak dinikahi seorang gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya)." Mereka bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana ijinnya?" Beliau menjawab, "Jika dia diam."

Maka bila janda dikuatkan dengan musyawarahnya dan wali butuh pada kesepakatan yang terang-terangan untuk menikah. Adapun gadis, wali harus minta izinnya, artinya dia dimintai izin/ pertimbangan untuk menikah dan tidak dibebani dengan jawaban yang terang-terangan untuk menunjukkan keridhaannya. Tetapi cukup dengan diamnya, sungguh dia malu untuk menjawab dengan terang-terangan.

Dan makna ini juga terdapat dalam hadis 'Aisyah Radhiallahu 'Anha bahwa beliau berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya gadis itu akan malu." Maka beliau bersabda, "Ridhanya ialah diamnya," (HR. Bukhari dan Muslim).

Akan tetapi hendaknya diyakinkan bahwa diamnya adalah diam ridha, bukan diam menolak, dan itu harus diketahui oleh walinya dengan melihat kenyataan dan tanda-tandanya. Dan perkara ini tidak samar lagi bagi wali pada umumnya.

Adapun kesepakatan wali dari pihak wanita itu merupakan perkara yang harus dan merupakan syarat dalam nikah menurut jumhur ulama. Karena jelasnya hadis dari Nabi yang bersabda, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali," (HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan).

Dan jumhur mengambil dalil atas syarat ridhanya wali dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, "Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya," (QS. Al-Baqarah: 232).

Artinya, "Jangan kau cegah wanita yang tercerai untuk kembali ke pangkuan suaminya, karena dia lebih berhak untuk ruju' jika memungkinkan secara syariat." Telah berkata Imam Syafii, "Ini ayat yang paling jelas tentang permasalahan wali dan kalau tidak maka pelarangan wali tidak bermakna," (Lihat Subulussalaam Syarah Bulughul Maram, Ash-Shan'any, juz 3 hal 130).

Jadi, sebelum melangsungkan pernikahan khitbahlah terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sebagai tanda Anda melamar calon pasangan hidup yang telah Anda pilih. Dengan begitu, secara langsung Anda pun meminta izin kepada sanak saudara, terutama wali dari calon pilihan Anda itu. (walimah)



 
Berita Lainnya :
  • Khitbah, Ini Nih Maknanya...
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved