Catat Ya CJH, Pelunasan Biaya Haji Mulai 19 Mei
Rabu, 18-05-2016 - 11:45:37 WIB
Riau12.com-JAKARTA-Selasa (17/5) kemarin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengumumkan Keputusan Presiden (Keppres) 21/2016 tentang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2016. CJH mulai bisa melunasi ongkos haji 19 Mei depan.
Ada yang berbeda antara ketentuan pelunasan haji tahun ini dengan musim haji sebelumnya. Yakni penggunaan mata uang rupiah untuk penetapan BPIH. Sebelumnya ongkos haji ditentukan dalam wujud mata uang dolar AS (USD). Sehingga JCH tidak memiliki kepastian, karena pembayaraan menyesuaikan kurs riil yang dilansir Bank Indonesia (BI) saat pelunasan.
"Salah satu terobosan penting adalah penetapan BPIH dalam mata uang rupiah," kata Lukman kemarin.
Selain memberi kepastian kepada jamaah, penetapan ongkos haji dalam rupiah juga mendukung kewajiban penggunakan mata uang Rupiah di wilayah Indonesia. Mulai Rabu (18/5), dia berharap CJH yang masuk kuota berangkat 2016 menyiapkan uang pelunasan.
Merujuk pada penetapan BPIH 2016 pada akhir April lalu, ongkos haji dipatok Rp34,6 juta.
Namun nilai itu sifatnya rata-rata. Di dalam Keppres pelunasan BPIH 2016 diatur nominal tetap BPIH berdasarkan embarkasi.
Biaya haji paling rendah ada di embarkasi Aceh yakni Rp31.117.461 perjamaah. Sedangkan ongkos haji paling mahal ada di embarkasi Makassar yaitu Rp38.905.808 per jamaah. Perbedaan nominal ongkos haji ini terkait dengan perhitungan jarak antara titik pemberangkatan dengan Saudi.
Selain urusan harga, menteri yang politikus PPP itu menjelaskan jadwal pelunasan BPIH 2016. Lukman membeberkan, masa pelunasan BPIH tahun ini dibuka dalam dua tahap. Pelunasan BPIH 2016 tahap pertama dijalankan 19 Mei sampai 10 Juni. Kemudian pelunasan tahap kedua dibuka 20 Juni-30 Juni.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil menuturkan daftar nominasi CJH berhak lunas BPIH tahun ini sudah diumumkan beberapa pekan terakhir. "Sampai sekarang belum ada CJH yang mengajukan pembatalan atau sejenisnya," katanya.(r12/Rp)
Komentar Anda :