www.riau12.com
Sabtu, 16-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kebijakan Lama, DPRD Dorong Revisi Perda PBB yang Lebih Proporsional dan Tak Merugikan Rakyat | 15:55 WIB - Tim Kemensos Tinjau Persiapan Sekolah Rakyat di Rohil Riau | 15:50 WIB - 6 Kilometer Jauhnya Polres Kuansing Menyisir Rawa, Akhirnya Penambang Emas Ilegal Berhasil Dibekuk | 15:41 WIB - Serentak di Pekanbaru dan 16 Kota Lainnya, Generali Health Cities Tawarkan Pemeriksaan Gratis | 15:34 WIB - Bupati dan Forkopimda Bengkalis Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, Jelang Peringatan HUT RI Ke-80 | 15:20 WIB - Upaya Konservasi di Kawasan Mak Teduh Berhasil, Flora dan Fauna Terpantau Bertambah
 
Bolehkah, Muslimah Botak?
Jumat, 15-04-2016 - 07:32:11 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Seorang perempuan publik figur memamerkan kepalanya yang pelontos atau botak. Dalam islam memamerkan rambut untuk perempuan tentu tidak diperbolehkan karena rambut merupakan aurat seorang perempuan. Namun, bagaimana hukumnya jika seorang perempuan mencukur habis rambutnya, atau sering disebut botak?

Cukur kepala atau membotakkan kepala adalah membuangkan rambut di kepala dengan menggunakan pisau cukur atau seumpamanya sehingga lincin kepalanya. Allah jadikan perempuan atau muslimah ini dengan sebaik kejadian dan dihiaskan dengan rupa dan paras yang cantik. Rambut perempuan juga merupakan perhiasan kepadanya. Setiap perhiasan yang Allah anugerahkan kepada perempuan wajiblah dijaga dengan baik mengikut syarak yang telah ditetapkan dalam Islam.

Hukum mencukur atau membotakkan kepala perempuan adalah haram kerana ia perbuatan yang tidak disukai oleh Nabi Muhammad saw di dalam hadisnya yang bermaksud:

"Rasulullah saw berlepas diri dari perempuan yang meninggikan suara tangisan ketika meratap dan membotakkan kepala ketika musibah" (Riwayat Imam Al-Bukhari)


Jelas hadis di atas ini, bahawa Nabi tidak menyukai dan berlepas tangan bagi wanita yang meraung-raung dan mencukurkan kepalanya ketika ditimpa musibah. Hal ini juga sama dengan wanita yang mencukur kepalanya dengan sengaja, ingin menjadi lelaki (tomboy), bernazar dan sebagainya.

Islam mencegah muslimahnya menyerupai lelaki dan hukumnya adalah haram. Al Imam an Nawawi dalam kitabnya Syarah Sohih Muslim mengatakan bahawa:

"Adapun menggunting rambut dan memendekkannya (bagi seorang perempuan) untuk berhias dan kelihatan cantik, maka ia adalah harus jika mendapat izin dari suami dengan syarat tidak sampai menyerupai kaum lelaki"

Isteri yang ingin memendekkan rambut atau memotong sedikit rambutnya, mestilah mendapat restu atau izin suaminya terlebih dahulu. Manakala wanita yang tidak bersuami ingin memotong rambutnya untuk lebih cantik dan lebih kemas, maka ada ulamak berpendapat harus dengan syarat potongan rambutnya tidak menyerupai lelaki.

Kesimpulannya Mencukur atau membotakkan kepala bagi muslimah, hukumnya adalah haram kerana menyerupai lelaki dan Rasulullah tidak menyukai perbuatan tersebut.(Islampos)



 
Berita Lainnya :
  • Bolehkah, Muslimah Botak?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved