www.riau12.com
Sabtu, 16-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Setelah Berhasil Raih WBK, Kini Polres Bengkalis Targetkan Predikat WBBM, Pemkab Beri Dukungan Penuh | 15:55 WIB - TKD Turun 29,3 Persen, Ketua DPD Sebut Lebih dari Setengah APBN Dialokasikan untuk Keperluan Daerah | 15:52 WIB - Peduli Palestina, Wali Kota Pekanbaru Galang Donasi di Masjid Al-Firdaus | 15:50 WIB - Kendati Sudah Makan Korban, Namun Jalan Lintas Bukitbatu-Dumai Tak Kunjung Diperbaiki, Anggota DPRD Bilang Begini | 15:41 WIB - Heboh PBB Naik, Pemprov Riau Ingatkan Pemda Lapor Saat Buat Produk Hukum Daerah | 15:29 WIB - KNIP Anugerahi Walikota Agung Penghargaan Bergengsi Sebagai Pemimpin Muda Kolaboratif dan Inspiratif
 
Ingat! Rasulullah Larang Wanita Tampil Memikat Jika Baru Di Tinggal Pergi Suaminya
Kamis, 21-01-2016 - 13:56:19 WIB

TERKAIT:
   
 

RIAU12.COM-Larangan Bagi Perempuan yang Berkabung Tampil Memikat. "Dari ummu Athiyyah bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, 'Seorang perempuan tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali kematian suaminya maka berkabung empat bulan sepuluh hari. Perempuan tersebut (yang ditinggal suaminya) tidak boleh memakai pakaian berwarna, melainkan hanya pakaian yang kasar (yang tidsk memikat), tidak boleh memakai celak mata dan tidak boleh memakai wewangian, kecuali jika masa iddahnya telah habis dibolehkan memakai qutsh dan azhfar." (HR. Muslim, 4/204)

Hadits tersebut berbicara tentang ketentuan seorang perempuan, khususnya para istri, dalam berkabung atas kepergian atau kematian suaminya. Batasan maksimal berkabung bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. Pada masa-masa itu, seorang istri tidak diperbolehkan menghias dirinya sehingga tidak membuat orang lain, terutama laki-laki, tertarik padanya.

Selama masa berkabung itu, seorang istri harus benar-benar menjaga kesucian dan kehormatannya. Mereka tidak diperbolehkan menikah lagi pada masa-masa iddah atauwaktu berkabung itu. Salah satu tujuannya adalah untuk memastikan bahwa si istri tidak mengandung janin dari  suaminya yang meninggal dunia.

Berdasarkan hadits tersebut, tidak dibenarkan seorang istri yang ditinggal suaminya menerima pinangan orang lain untuk dinikahi, sebelum masa berkabungnya lewat. Jangankan menerima pinangan, berhias saja yang membuat orang lain tertarik dilarang. Larangan tersebut sebenarnya merupakan tindakan preventif untuk menghindarkan perempuan kemungkinan-kemungkinan yang dapat merusak kehormatan dan kesucian mereka.

Menurut Fahd Salem Bahammam, Allah Swt. Menentukan masa iddah baginistri yang ditinggal mati suaminya tidak lain untuk memberikan kesempatan kepada istri dalam mengenang dan memberikan penghormatan kepada suaminya ketika masih hidup. Iddah juga dimaksudkan agar istri tidak melupakan kebaikan suaminya.(report)



 
Berita Lainnya :
  • Ingat! Rasulullah Larang Wanita Tampil Memikat Jika Baru Di Tinggal Pergi Suaminya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved