www.riau12.com
Sabtu, 16-08-2025 | Jam Digital
10:10 WIB - Pemajuan Budaya Melayu, Anggota DPRD Riau Usulkan Intervensi Pemerintah Terhadap Penggunaan Tanjak | 10:06 WIB - 13 Tahun Masa Pelarian Robby Mattoly Terpidana Kasus Penggelapan PT Duri Mall Indah Terhenti di Tangan Kejati Riau | 09:53 WIB - Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka 2025, Bupati Inhu Pesankan Hal Ini | 09:50 WIB - Permudah Mendapat Legalitas Keamanan Serta Peluang Baru Tingkatkan PAD, Pemkab Meranti Terbitkan Regulasi Lempang | 09:37 WIB - RAPBD-P 2025: Fraksi PPP-PKS Kritik Jawaban Pemkab Kampar, Minta Perhatian terhadap Guru PDTA | 09:31 WIB - Prabowo Ternyata Masih Anggarkan Rp6,3 Triliun Untuk IKN di 2026
 
Di Negara ini, Merayakan Hari Raya Natal Akan Di Hukum Penjara 5 Tahun
Kamis, 17-12-2015 - 16:02:08 WIB

TERKAIT:
   
 

RIAU12.COM-Brunei Darussalam adalah salah satu negara tentangga yang masih memiliki rumpun yang sama dengan Indonesia. Negara ini memang dikategorikan sebagai negara kecil berdasarkan luas wilayah.

Namun, siapa sangka bahwa negara penghasil minyak dan gas ini adalah salah satu negara paling kaya di dunia. Selain kaya, negara Brunei Darussalam juga dikenal sebagai negara yang makmur, karena kesejahteraan rakyatnya dijamin oleh negara yang dipimpin oleh seorang sultan ini. Brunei Darussalam Telah Menetapkan Hukum Islam Di Negaranya.
Brunei Darussalam secara resmi melarang perayaan Natal di area publik. Hal ini dilakukan karena takut warga kerajaan ini menjadi 'sesat'.
Larangan juga berlaku untuk semua hal yang berkaitan dengan perayaan Natal, termasuk aksesori natal. Misalnya saja pemakaian topi santa claus untuk anak-anak atau orang dewas. Pelarangan ini juga sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agama Brunei Darussalam tertanggal 27 Desember 2014 yang mengatakan perayaan natal di ruang publik termasuk dalam menyebarkan agama selain agama Islam.

Pernyataan yang sama juga menegaskan bahwa menyebarkan simbol-simbol agama lain melanggar Pasal 207 (1) hukum pidana Brunei, yang sanksinya adalah denda 20.000 dolar Brunei (sekitar Rp190,5 juta) atau penjara selama lima tahun atau keduanya.
"Orang-orang yang memeluk kepercayaan lain yang hidup di bawah kekuasaan negara Islam, dapat mempraktekkan agama mereka atau merayakan hari besar keagamaan mereka di antara komunitas mereka, dengan kondisi tidak menampilkan secara terbuka kepada umat Islam," ujar seorang juru bicara.(reportase)



 
Berita Lainnya :
  • Di Negara ini, Merayakan Hari Raya Natal Akan Di Hukum Penjara 5 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved