www.riau12.com
Sabtu, 16-08-2025 | Jam Digital
10:10 WIB - Pemajuan Budaya Melayu, Anggota DPRD Riau Usulkan Intervensi Pemerintah Terhadap Penggunaan Tanjak | 10:06 WIB - 13 Tahun Masa Pelarian Robby Mattoly Terpidana Kasus Penggelapan PT Duri Mall Indah Terhenti di Tangan Kejati Riau | 09:53 WIB - Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka 2025, Bupati Inhu Pesankan Hal Ini | 09:50 WIB - Permudah Mendapat Legalitas Keamanan Serta Peluang Baru Tingkatkan PAD, Pemkab Meranti Terbitkan Regulasi Lempang | 09:37 WIB - RAPBD-P 2025: Fraksi PPP-PKS Kritik Jawaban Pemkab Kampar, Minta Perhatian terhadap Guru PDTA | 09:31 WIB - Prabowo Ternyata Masih Anggarkan Rp6,3 Triliun Untuk IKN di 2026
 
MUI Pekanbaru Fatwakan Haram Muslim Pakai Atribut Natal
Selasa, 15-12-2015 - 22:46:29 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Jelang perayaan Natal, banyak toko maupun pusat-pusat perbelanjaan yang menggunakan atribut Natal. Salah satunya adalah topi sinterklas yang dipakai karyawannya. Bahkan ada karyawannya yang menggunakan hijab dan menggunakan topi sinterklas.

Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Akbarizan mengatakan bahwa umat muslim dilarang menggunakan atribut Natal.

Pelarangan itu menurutnya mengacu Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981. MUI telah mengeluarkan fatwa pada tahun 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof Dr Buya Hamka. Fatwa MUI tersebut intinya bahwa umat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.

"Fatwa MUI itu memfokuskan haramnya bagi umat Islam mengikuti upacara natal. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. Oleh karena itu, di dalam hari-hari perayaan Natal oleh Umat Kristiani, kita umat Islam cukup dengan memberikan sikap toleran, yakni dengan membiarkan mereka merayakannya dan tidak mengganggunya," terangnya.

Akbarizan menekankan agar pihak perusahaan tidak memaksakan seluruh pekerja memakai aksesoris natal seperti sinterklas kepada mereka yang non nasrani.

"Memaksakan karyawan apalagi Muslim untuk memakai aksesoris natal seperti topi Santa, tentu tidak benar," katanya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • MUI Pekanbaru Fatwakan Haram Muslim Pakai Atribut Natal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved