www.riau12.com
Kamis, 11-09-2025 | Jam Digital
17:32 WIB - DPRD Kampar Inisiasi Ranperda Masjid Paripurna, Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat | 16:00 WIB - Gubri Abdul Wahid Gerak Cepat, Instruksikan Kabel di Jalur Pejalan Kaki Jembatan Siak I Segera Dipindahkan | 15:56 WIB - Warga Padang Terubuk Somasi PT Moratel, Tuntut Cabut Tiang Internet di Badan Jalan dan Lahan Warga | 15:52 WIB - APBD Perubahan 2025 Masuk DPRD Riau, MoU dengan Pemprov Segera Diteken | 15:41 WIB - Pembangunan Flyover Garuda Sakti Pekanbaru Terus Dipersiapkan, Pembebasan Lahan Ditunda Tahun Depan | 15:21 WIB - 322 PPPK di Kepulauan Meranti Resmi Dilantik 17–19 September 2025, Guru dan Tenaga Kesehatan Dapat Pengakuan Resmi
 
Musik dalam Islam, Antara Boleh dan Haram: Jejak Riwayat dari Rasulullah hingga Sahabat
Sabtu, 06-09-2025 - 13:56:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Perdebatan soal hukum musik dalam Islam bukanlah hal baru. Bahkan sejak masa Rasulullah SAW, di kalangan para Sahabat sudah muncul ragam pandangan mengenai boleh tidaknya mendengarkan musik dan nyanyian.

Sejumlah riwayat menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak menolak kehadiran musik dalam momen tertentu. Dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari melalui jalur Aisyah RA, dikisahkan dua budak perempuan bersenandung di rumah Nabi pada Hari Raya Id. Ketika Abu Bakar RA menegur dengan menyebutnya sebagai “seruling setan”, Rasulullah justru menegaskan, “Abu Bakar, tiap kaum punya hari raya, dan ini adalah hari raya kita.”

Hadis lain juga menggambarkan bahwa Nabi SAW bahkan menganjurkan adanya hiburan saat acara pernikahan. “Tidakkah kalian menyuguhkan musik (lahwun)? Kaum Anshar itu menyukainya,” sabda beliau kepada Aisyah.

Riwayat at-Tirmidzi juga menyebutkan, seorang budak perempuan pernah bernazar untuk memukul duff (rebana) dan bernyanyi jika Nabi pulang dengan selamat dari peperangan. Rasulullah pun mempersilakannya.

Tidak hanya Rasulullah, sejumlah Sahabat juga tercatat tidak menolak musik. Umar bin Khattab pernah membiarkan Khawwat bin Jubair menyanyikan syair hingga mendekati waktu sahur dalam perjalanan haji. Begitu pula Abdullah bin Zubair, yang bahkan diketahui memiliki alat musik dari Syam.

Namun, perbedaan pendapat tetap muncul. Beberapa Sahabat seperti Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Abbas dikenal mengharamkan musik, dengan berpegang pada hadis riwayat Imam al-Bukhari yang menyebut akan ada kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar, dan alat musik (ma’azif).

Ahmad Zarkasih, penulis buku Lagu, Nyanyian dan Musik, Benarkah Diharamkan? menjelaskan bahwa musik pada dasarnya boleh, dengan tiga syarat utama: tidak menimbulkan fitnah, tidak disertai maksiat, dan tidak melalaikan kewajiban.

“Jika musik haram, tentu sejak awal Nabi menolak kehadiran budak yang bernyanyi di rumahnya. Faktanya, beliau membiarkan bahkan mendukung hiburan dalam momen tertentu,” jelas Zarkasih.

Perbedaan pandangan inilah yang akhirnya membuat hukum musik di kalangan ulama hingga kini tetap diperdebatkan. Ada yang mengharamkan dengan tegas, ada pula yang membolehkan dengan batasan.




 
Berita Lainnya :
  • Musik dalam Islam, Antara Boleh dan Haram: Jejak Riwayat dari Rasulullah hingga Sahabat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved