www.riau12.com
Senin, 13-Mei-2024 | Jam Digital
20:37 WIB - Kesha Ratuliu Klarifikasi Usai Difitnah ART Beri Makan Sehari Sekali | 19:17 WIB - Bank Rakyat Indonesia Tembus 20 Besar dalam Daftar Pantauan Industri Perlu Diperhatikan Tahun 2024†| 18:44 WIB - Jadwal pertandingan ketiga penyisihan grup Piala Asia Putri U-17 2024 | 18:00 WIB - Semangat Independen Memudar: Rendahnya Pendaftaran Calon Kepala Daerah | 17:24 WIB - Kejahatan Kebencian Mengguncang Pekanbaru: Pengungsi Rohingya Diserang dengan Batu | 15:57 WIB - Telah Mendaftar di Beberapa Partai, Kardius Pasaribu Ikut Rebut Kursi Pilwako Pekanbaru 2024
 
Dana Wakaf, Pembiayaan Murah Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah
Jumat, 21-08-2015 - 16:14:43 WIB

TERKAIT:
   
 

RIAU12.COM - Wakaf bukan lagi hal asing yang terdengar dalam terlinga kita. Seolah menjadi gaya hidup, tingkat filantropis masyarakat Indonesia adalah tertinggi di dunia (Penelitian Lembaga Riset Kanada). Manfaat jangka panjang sudah menjadi pertimbangan yang diambil masyarakat yang juga mulai teredukasi mengenai pentingnya wakaf.

Sasaran wakaf terbagi menjadi dua, yakni service provider waqf dan income generating waqf. Social provider waqf adalah jenis wakaf seperti tanah pemakaman, masjid, sekolah, sementara income generating adalah jenis wakaf produktif sepeti kawasan pertokoan, investasi di pasar modal, dan rumah usaha.

Saat ini, wakaf masih terpusat pada service provider waqf saja, sementara jenis wakaf ini memerlukan maintenance cost untuk memelihara keberlangsungan dan fungsi wakaf yang berjalan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dan kombinasi dengan income generating waqf untuk menjaga kualitas fasilitas service provider waqf.

Kebermanfaatan wakaf memang terasa sempit dan stagnan saat potensi yang besar justru tidak memberikan banyak efek, sekedar berdirinya masjid megah, sekolah megah saja tidak cukup dalam memutar roda ekonomi masyarakat.

Akan tetapi bukan berarti income generating waqf sudah optimal dalam perjalanannya. Beberapa bentuk income generating waqf seperti investasi pada logam mulia, uang tunai, obligasi syariah, atau bahkan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) telah menjadi instrumen wakaf produktif.

Melalui cash waqf lah, salah satu alternatif wakaf yang bisa dilakukan siapapun dan peruntukkan apapun, skema wakaf ini bisa memutar roda perekonomian lebih berputar. Namun, mari kita lihat, di manakah wakaf tunai ini berputar?

Jika sebagian besar nadzir wakaf (pengelola wakaf) menginvestasikan dana wakafnya di instrumen keuangan di pasar modal, artinya perputaran uang tersebut tidak di tempat yang mungkin lebih membutuhkan. Return yang dihasilkan bisa saja menjadi sumber pemberdayaan aset wakaf. Risiko yang timbul dari transaksi ini juga relatif rendah.

Bagaimana jika wakaf tunai ini kemudian dialihkan untuk pembiayaan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)?

Menjadi masalah klasik manakala industri mikro dan menemui kebuntuan atas sumber pembiayaan bagi usaha mereka. Kecilnya skala usaha membuat akses atas institusi keuangan formal menjadi terbatas. Inilah fenomena 'bayi' yang lahir kapitalisme. Saat dana-dana terpusat di kaum pemilik modal dan menghasilkan pengembalian tak wajar juga bagi para kapitalis.

Optimalisasi wakaf tunai ke sektor riil adalah salah satu solusi sulitnya sumber pembiayaan UMKM. Dana wakaf yang tidak menuntut pengembalian dan hanya perlu dipertahankan nilai abadinya memungkinkan pembiayaan qardul hasan (pinjaman kebaikan tanpa margin). Sebagai contoh, UMKM memerlukan dana Rp 10 juta untuk modal awal usahanya, lalu dengan akad qardul hasan, UMKM tersebut bisa mendapatkan pembiayaan tanpa bunga hanya dengan mengembalikan pokok pinjaman mengingat akad yang digunakan adalah akan tolong menolong).

Kasus lain adalah ketika memang diperlukan margin dari dana wakaf tersebut, maka yang disepakati adalah nilai rate margin yang tidak terlalu besar karena dana wakaf dengan unsur filantropis yang tinggi tidak menjadikan return yang tinggi sebagai indikator keberhasilan sebuah wakaf, melainkan maslahah.

Akan tetapi, tidak mudah wakaf tunai tersebut bisa dialihkan ke sektor riil. Saat ini nadzhir ataupun manajer investasi dana wakaf berlaku risk averse atas wakaf tunai di sektor riil. Risiko yang dihadapi atas gagal bayar maupun behavior pelaku UMKM yang tidak bisa ditebak menjadi salah satu pertimbangan besar. Namun, kita tahu prinsip high risk high return. Manakala risiko suatu penyaluran wakaf tunai terhitung besar untuk sebuah sektor riil, ada return besar yang mungkin tidak bisa diukur secara kuantitatif, yaitu falah.(dwc)



 
Berita Lainnya :
  • Dana Wakaf, Pembiayaan Murah Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved