www.riau12.com
Minggu, 10-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa, Pergunu: Tak Sesuai Ajaran Islam
Selasa, 06-08-2024 - 15:06:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) turut mengecam kebijakan pemerintah yang mengatur secara resmi penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), yang ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 26 Juni 2024 lalu.

Dikutip dari NU online, Wakil Ketua Pimpinan Pusat Pergunu Achmad Zuhri menilai aturan tersebut tidak sesuai nilai-nilai ajaran agama Islam yang menjadi landasan moral dan spiritual bangsa Indonesia.

Ia menyebut peraturan mengenai hak reproduksi dan kesehatan seksual terlalu liberal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kesucian dan kehormatan manusia dalam Islam.

“Pendidikan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak reproduksi, seharusnya disampaikan dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia,” ujar Achmad Zuhri kepada NU Online, Senin (5/8/2024).

Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya menggunakan skema pencegahan melalui penguatan nilai moralitas dan edukasi positif tanpa harus memberikan alat kontrasepsi.

Di samping itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi merusak moral anak-anak dan remaja jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat dan pendidikan karakter yang kuat.

“Dalam perspektif pendidikan nasional, moral dan etika bangsa Indonesia harus selalu dijunjung tinggi. PP Nomor 28 Tahun 2024 mengandung beberapa ketentuan yang dapat mempengaruhi moral generasi muda. Misalnya, kebijakan terkait dengan distribusi alat kontrasepsi dan pendidikan seks di sekolah tanpa mempertimbangkan usia dan kesiapan mental peserta didik,” jelasnya.

Menurutnya, sistem pendidikan nasional Indonesia tak hanya berfokus pada transfer pengetahuan, tetapi juga pada pembentukan karakter dan moral peserta didik. PP Nomor 28 Tahun 2024 kurang mempertimbangkan aspek pendidikan karakter yang sangat penting dalam mendidik generasi penerus bangsa.

“Pendidikan kesehatan yang diatur dalam PP ini seharusnya lebih mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa dan budaya, serta memperkuat pendidikan karakter sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” ungkap Zuhri.

Pergunu mendesak pemerintah segera melakukan revisi dan peninjauan ulang terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan, ahli pendidikan, dan tokoh masyarakat.

“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap ketentuan yang diatur dalam PP ini sesuai dengan nilai-nilai agama, moral, dan amanat pendidikan nasional,” tuturnya.

Pergunu menilai pendidikan karakter harus diperkuat di sekolah-sekolah sebagai bagian dari kurikulum wajib. Pendidikan kesehatan harus disampaikan dengan pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai agama dan budaya serta membentuk karakter peserta didik yang bermoral dan beretika.

“Dalam upaya menjaga kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama,” imbuhnya.

Zuhri menegaskan pentingnya memperkuat posisi Pancasila sebagai ideologi bangsa, serta peran orang tua, guru, dan murid dalam mengamalkan nilai Pancasila sebagai upaya mencegah ideologi liberal masuk dalam dunia pendidikan.

Pergunu mengajak masyarakat untuk mengawal implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini demi masa depan generasi penerus yang lebih baik,” pungkasnya.

Penjelasan Kemenkes

Dikutip dari detik.com, menanggapi kritik dari berbagai pihak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, pelayanan kontrasepsi didefinisikan tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilannya.

"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," beber dr Nadia kepada detikcom Senin (5/7/2024).

"Aturan lebih detail akan tercantum dalam Permenkes," sambungnya.

Dinilai Budayakan Seks Bebas

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa (anak usia sekolah) dan remaja sama saja dengan membudayakan seks bebas.

Dikutip dari Inilah.com, Abdul Fikri menegaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional.

“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (4/8/2024).

"Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” sambungnya, menekankan.

Dia melanjutkan, para pendiri bangsa ini telah mengamanatkan bahwa pendidikan nasional menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama.

“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” kata anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut.

Abdul Fikri justru menekankan pentingnya pendampingan atau konseling bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara. 

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu di antaranya mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024.  Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat 4 menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa, Pergunu: Tak Sesuai Ajaran Islam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved