www.riau12.com
Senin, 11-08-2025 | Jam Digital
08:55 WIB - Bau Tikus Sangat Mengganggu, 4 Cara Ini Patut Dicoba | 08:43 WIB - Demo Besar-besaran, Warga Israel Tolak Keras Rencana Ambil Alih Gaza | 07:30 WIB - IKKD DPRD Kampar Lakukan Kunjungan ke IKADE Kota Payakumbuh dan IKIAD DPRD Kota Padang | 13:24 WIB - 1.470 Anak Putus Sekolah di Pekanbaru Sudah Terdata, Penjaringan Ditutup Hari Ini | 10:22 WIB - Ketua DPRD Suarakan Terbentuknya Daerah Istimewa Riau, LAMR: Semangat Baru Bagi Kami | 16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025
 
Pemerintah Hapus Khitan Bagi Perempuan
MUI: Tak Boleh Dilarang, Akan Betentangan Dengan Syariat Islam
Sabtu, 03-08-2024 - 10:54:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada 26 Juli 2024.

Dikutip dari Inilah.com, melalui PP tersebut Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah kontroversial dengan menghapus praktik khitan atau sunat bagi perempuan. Pasal 102 huruf a dari PP tersebut secara eksplisit menyatakan penghapusan praktik sunat perempuan.

Pemerintah berdalih larangan khitan bagi perempuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung ketahanan sistem reproduksi pada bayi, balita, dan anak prasekolah.

Kebijakan ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 9A Tahun 2008 yang menegaskan bahwa khitan bagi perempuan adalah fitrah dan syiar Islam, serta dianggap sebagai makrumah, yakni tindakan yang kemuliaannya lebih ditujukan sebagai ibadah yang dianjurkan.

Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan, penghapusan praktik khitan perempuan bertentangan dengan syariat Islam. 

"PP 28 tahun 2024 tengan Kesehatan pada pasal 102 a yang menghapus praktik sunat perempuan bertentangan dengan syariat," ujar Kiai Cholil kepada inilah.com, Kamis (1/8/2024).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini mengatakan, Islam justru menganjurkan agar kaum perempuan itu melakukan khitan. 

Sehingga, menurut dia, pemerintah tidak boleh melarang praktik ini.

"Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan. Karenanya bertentangan kalau PP 28 itu melarang khitan perempuan. Khitan perempuan tidak wajib tapi tidak boleh dilarang," kata Kiai Cholil. 

MUI menyandarkan fatwa tersebut pada dalil Alquran, hadits dan ijma ulama. Beberapa ayat Alquran yang menjadi landasan fatwa tersebut yakni firman Allah SWT: “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan”. (QS. an-Nahl [16] : 123)

“Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus ? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya”. (QS. An-Nisaa [4] : 125).

Perbedaan Pendapat Ulama

Dalam tinjauan fikih, terdapat perbedaan pendapat yang signifikan di antara para ulama mengenai hukum khitan bagi perempuan:

1. Pendapat Pertama

Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan pendapat minoritas dalam mazhab Syafii, khitan bagi perempuan dianggap sunnah dan bukan wajib. Mereka menganggap khitan sebagai bagian dari fitrah dan syiar Islam, serupa dengan praktik-praktik kebersihan lain yang dianggap sunnah.

2. Pendapat Kedua

Sebaliknya, mazhab Syafii mayoritas dan mazhab Hanbali menganggap khitan bagi perempuan sebagai wajib, berdasarkan interpretasi mereka terhadap sunnah dan ayat-ayat Al-Quran yang mengikuti tradisi Nabi Ibrahim.

3. Pendapat Ketiga

Menurut pendapat lain yang dipegang oleh Ibnu Qudamah, khitan diwajibkan bagi laki-laki dan hanya dianggap kemuliaan bagi perempuan, sehingga tidak wajib dilaksanakan.

Menurut MUI, dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa seluruh mazhab dalam fiqih sepakat bahwa sesungguhnya khitan bagi laki-laki dan perempuan adalah bagian dari fitrah dan syi‟ar Islam. 

Khitan pada dasarnya adalah perkara terpuji, dan sepanjang penelaahan kami atas kitab-kitab fiqih, tidak ada satupun ahli fiqih yang melansir sebuah pendapat yang melarang khitan bagi laki-laki dan perempuan, atau pendapat yang melarang atau menganggap adanya bahaya (dharar) khitan bagi perempuan.

Penghapusan khitan perempuan oleh pemerintah diharapkan memicu diskusi lebih lanjut mengenai praktek ini, terutama terkait dengan isu kesehatan dan hak asasi manusia. 

Walaupun praktik ini memiliki dasar dalam tradisi dan agama, banyak kalangan kesehatan dan hak asasi manusia menganggapnya sebagai tindakan yang bisa berdampak buruk terhadap kesehatan fisik dan psikologis perempuan.

Pengesahan PP ini mengundang perdebatan antara pelestarian tradisi dan kebutuhan modernisasi praktik kesehatan, serta bagaimana Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim akan menavigasi antara syariat Islam dan norma-norma kesehatan global.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • MUI: Tak Boleh Dilarang, Akan Betentangan Dengan Syariat Islam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved