www.riau12.com
Senin, 11-08-2025 | Jam Digital
11:11 WIB - Komitmen Wujudkan Daerah yang Aman dan Peduli Anak, Kuansing Raih Predikat KLA Kategori Madya | 11:10 WIB - Tagihan Pajak Tak Wajar Diterima Warga Picu Kontroversi, Kinerja DJP dan Kemenkeu Disorot | 11:08 WIB - Warga Bangga, Mini Soccer Berstandar Internasional di Pangkalan Kerinci Resmi Dibuka | 11:05 WIB - Takut Malu Hamil Dilurar Nikah, Ibu di Bagansiapiapi Rohil Tega Buag Bayi yang Baru Dilahirkannya | 10:59 WIB - Polemik Royalti Musik Memanas, dari Kebebasan Karya hingga Struk Tambahan Rp29 Ribu | 10:29 WIB - Akan Segera Diaktifkan, Pos Pengawasan Terpadu Simpang Garuda Sakti Sudah Kinclog, Tingga Traffic Lightnya yang Masih Rusak
 
Ucap Salam Berdimensi Doa Agama Lain Haram, Ini Hasil Lengkap Ijtima Ulama Fatwa Mengenai Ini
Jumat, 31-05-2024 - 12:05:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta- Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menghasilkan panduan hubungan antarumat beragama. Salah satu yang diputuskan adalah mengenai hukum salam lintas agama.

"Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," demikian salah satu poin keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024).

Dalam hasil ijtima ulama tersebut, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," demikian poin lanjutan panduan yang dikeluarkan ijtima ulama.

Berikut hasil lengkap dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia mengenai panduan hubungan antarumat beragama:

PANDUAN HUBUNGAN ANTARUMAT BERAGAMA

A. Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama

1. Prinsip dasar hubungan antar umat beragama dalam Islam adalah sebagai berikut:

a. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan al-Quran "lakum dinukum wa liyadin" (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
b. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta'awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.

2. Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (al-istihza`).

3. Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain.

B. Fikih Salam Lintas Agama

1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.

5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu'alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.

C. Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain

1. Setiap agama memiliki hari raya sebagai hari besar keagamaan yang biasanya disambut dengan perayaan oleh penganutnya.

2. Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Bentuk toleransi beragama adalah:

a. Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.

b. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan, seperti: mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

4. Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam angka nomor 3 dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama.

Acara Ijtima Ulama Fatwa ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau(***)

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Ucap Salam Berdimensi Doa Agama Lain Haram, Ini Hasil Lengkap Ijtima Ulama Fatwa Mengenai Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved