www.riau12.com
Minggu, 28-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran, Apakah Termasuk RIba?
Rabu, 27-03-2024 - 13:11:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta - Praktik penukaran uang baru banyak ditemukan jelang Hari Raya Idul Fitri, baik di bank hingga di pinggir jalan raya oleh oknum penyedia jasa.

Berkenaan dengan ini, sebagian masyarakat mempertanyakan kebolehan menukarkan uang. Lantaran ada yang menyebut bahwa hal tersebut termasuk riba.

Lantas, bagaimana hukum menukar uang Lebaran? Apakah benar tergolong transaksi riba?

Hukum Menukar Uang Lebaran

Dikutip dari laman NU Online, hukum praktik penukaran uang bisa dilihat dari dua sisi: uang sebagai objek yang ditukarkan atau jasa yang disediakan.

Apabila dilihat dari uangnya, penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu hukumnya haram. Karena praktik itu termasuk riba.

Adapun jika dilihat dari jasanya, hukum penukaran uang dengan kelebihan tertentu menurut syariat adalah mubah (boleh). Ini lantaran transaksi tersebut tergolong ijarah, yakni sejenis jual beli yang produknya berupa jasa, bukan barang.

Ijarah tidak termasuk riba sebagaimana penjelasan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib karya Kiai Afifuddin Muhajir, yang artinya:

"Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)."

Perbedaan memandang hukum tukar uang Lebaran terjadi karena ada yang berbeda dalam memahami akad penukaran uang itu sendiri. Sebagian orang melihat uang sebagai barang yang dipertukarkan, sementara yang lain mempertimbangkan jasa orang yang menyediakan penukaran uang.

Padahal terkadang, sifat uang atau barang lain bisa mengikuti akad. Ini dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, yang artinya:

"Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Quran. Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakkannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma'qud 'alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara asi menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan."

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami, hukum tukar uang Lebaran bisa dilihat dari dua sudut:

Hukumnya haram karena termasuk riba jika bermaksud uang sebagai objek yang ditukarkan dengan kelebihan jumlah tertentu.
Hukumnya mubah lantaran tergolong transaksi ijarah apabila dilihat dari jasa orang yang menyediakan penukaran uang.

Perihal Tarif yang Ditetapkan dalam Jasa Tukar Uang, Bagaimana Hukumnya?
Dalam pelaksanaannya, ada nilai lebih yang perlu dibayar oleh penukar uang atau konsumen kepada penyedia jasa. Itu dimaksudkan sebagai imbalan atau upah atas jasanya.

Mengenai tarif ini diperbolehkan, asal dimaksudkan untuk membayar jasa penukaran uang tersebut dan bukan pada barang yang dipertukarkan.

Perihal tarif atas suatu jasa juga, Al-Qur'an dalam Surat At-Thalaq ayat 6 mencantumkannya berkenaan perempuan sebagai penyedia jasa pemberi asi (air susu ibu). Allah SWT berfirman:

... فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ ... - 6

Artinya: "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka."

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Abu Bakar Al-Hisni menjelaskan bahwa "Allah SWT mengaitkan upah di situ (pada Surat At-Thalaq: 6) dengan aktivitas menyusuinya, bukan pada asinya."

Demikian tarif yang perlu dibayarkan saat transaksi penukaran uang boleh-boleh saja, tetapi dimaksudkan untuk jasa yang disediakannya. Soal besaran tarifnya bisa disesuaikan atas kesepakatan kedua belah pihak, antara konsumen dan penyedia jasa. Wallahu a'lam.

Sumber: detik.com





 
Berita Lainnya :
  • Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran, Apakah Termasuk RIba?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved