www.riau12.com
Minggu, 28-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Apakah Sikat Gigi Saat Berpuasa Dibolehkan, Makruh atau Tidak?
Jumat, 22-03-2024 - 12:08:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta - Sebagian orang mungkin masih bingung, apakah menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan?
Jawabannya boleh, asalkan ketika berkumur airnya tidak sampai tertelan.

Simak hukum dan pandangan menurut ulama mengenai hal ini.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa

Dikutip dari buku Fikih Puasa oleh Ali Mustafa, menurut Kitab Ash-Shihaam, hukum sikat gigi saat puasa sama hukumnya dengan bersiwak. Mulai dari subuh hingga sebelum waktu zuhur, hukumnya tidak makruh. Sementara, jika sudah masuk waktu zuhur sampai sebelum maghrib hukumnya adalah makruh.

Dalam hadits diriwayatkan Amir bin Rabi'ah RA pernah mengatakan, "Berkali-kali saya melihat Rasulullah SAW bersiwak (bersikat gigi) padahal beliau sedang berpuasa." (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dikutip dari kitab Zadul Ma'ad edisi Indonesia oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, para ulama menyepakati bahwa orang yang berpuasa diwajibkan dan dianjurkan untuk berkumur. Dalam hal ini, berkumur sifatnya lebih jauh daripada bersiwak.

Sikat gigi menjadi salah satu bagian dari dimensi hablun min al-nas (hubungan dengan sesama manusia). Dalam buku Islam Rahmat Bagi Alam Semesta oleh Tim Penceramah JIC, menurut Allah SWT, bau mulut orang berpuasa persis minyak kasturi.

Tapi, jika dilihat dari sudut pandang manusia bau mulut orang yang puasa tetap tidak sedap. Oleh sebab itu, kita diperintahkan untuk bersiwak oleh Rasulullah SAW.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Allah SWT tidak mempunyai tujuan apa pun dalam memerintahkan hamba-hamba-Nya mendekatkan diri kepada-Nya dengan bau yang tak sedap.

Dalam konteks ini, hadits yang menyebutkan mengenai bau mulut orang puasa adalah bau bak minyak wangi pada hari kiamat. Ini hanyalah sebagai cara motivasi, supaya mereka yang mendegarnya mau melaksanakan puasa. Jadi, bukan anjuran agar membiarkan bau mulut menjadi busuk.

Artinya, sikat gigi akan sangat dibutuhkan orang-orang yang sedang berpuasa, daripada orang yang tidak berpuasa.

Apakah Sikat Gigi Pakai Odol Membatalkan Puasa?
Masih dari sumber buku Fikih Puasa, hukum menyikat gigi pakai odol/pasta gigi itu tidak membatalkan puasa. Namun kalau pasta gigi itu sampai ke dalam tenggorokan, maka hukumnya makruh.

Disarankan, untuk menyikat dengan pasta gigi pada waktu sebelum subuh dan setelah magrib.

Kesimpulannya, kita dibolehkan untuk sikat gigi saat puasa. Meskipun, ada beberapa ulama yang memakruhkannya apabila dilakukan setelah waktu zuhur.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Apakah Sikat Gigi Saat Berpuasa Dibolehkan, Makruh atau Tidak?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved