www.riau12.com
Sabtu, 11-Mei-2024 | Jam Digital
21:13 WIB - Sedang Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Rohul Ditangkap | 19:28 WIB - Penebang Pohon di Kuansing Ditangkap, Beraksi di Kawasan PT RAPP | 19:10 WIB - RAPP Lepas Keberangkatan 36 CJH Riau Kompleks, 9 Orang Dibiayai Perusahaan | 17:46 WIB - Status Caleg Terpilih Jika Maju Pilkada, Ini Kata KPU Riau | 16:42 WIB - Murid SD di Kerinci Miliki Tinggi Nyaris 2 Meter, Ini Penampakannya | 16:03 WIB - Film Agak Laen Pamit dari Bioskop Setelah 98 Hari Penayangan, Ernest Garap Season 2
 
Apakah Nada Zakat Boleh Diberikan Kepada Non-Muslim?
Jumat, 19-01-2024 - 10:02:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-  Pertanyaan mengenai pengambilan dana zakat untuk non-Muslim telah menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat. Beberapa orang mungkin meragukan apakah dana zakat boleh diberikan kepada non-Muslim. Namun, dalam pandangan agama Islam, pengambilan dana zakat untuk non-Muslim sebenarnya diperbolehkan.

Dasar hukum dari izin ini dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Quran. Salah satunya adalah Surah Al-Mumtahanah (60) ayat 8, yang menyatakan: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Selain itu, Surah At-Taubah (9) ayat 60 juga menyebutkan bahwa zakat adalah untuk orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (al-mualafat qulubuhum), dan sejumlah kelompok lainnya yang memerlukan pertolongan.

Dikutip dari situs Muhammadiyah, Al-Muallafat qulubuhum adalah istilah yang merujuk kepada non-Muslim yang menerima zakat dalam beberapa konteks. Pertama, zakat bisa diberikan kepada orang non-Muslim dengan harapan bahwa mereka akan tertarik untuk memahami dan memeluk Islam.

Kedua, zakat dapat diberikan kepada orang yang baru saja memeluk Islam, untuk memperkuat iman dan pemahaman mereka tentang agama. Ketiga, zakat juga dapat diberikan kepada non-Muslim agar mereka tidak mengganggu keamanan dan kehidupan orang Islam.

Berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan di atas, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyimpulkan bahwa memberikan dana zakat kepada anak non-Muslim adalah sah, dengan mempertimbangkan prioritas yang ada.

Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kebaikan dan keadilan, sesuai dengan prinsip bahwa Allah tidak melarang berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kita dalam urusan agama. Bahkan, memberikan zakat kepada non-Muslim dapat membantu membuka hati mereka terhadap Islam, seperti yang dijelaskan dalam penjelasan tentang muallaf.

Kesimpulannya, dalam Islam, pengambilan dana zakat untuk non-Muslim diperbolehkan, dengan tujuan berbuat baik dan berlaku adil, serta dengan harapan bahwa tindakan ini dapat membawa mereka lebih dekat kepada Islam. Semua ini dilakukan dalam rangka menjalankan ajaran agama yang penuh kasih sayang dan keadilan. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua.



 
Berita Lainnya :
  • Apakah Nada Zakat Boleh Diberikan Kepada Non-Muslim?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved