www.riau12.com
Rabu, 13-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Lebih Tinggi Dari Sang Mantan Atasan, Indra Pomi Dituntut 6.5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,1 Miliar | 15:51 WIB - Melalui Underpass Gaja Sumatera di Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Jaga Keseimbangan Pembangunan dan Konservarsi | 15:41 WIB - Catat Rekor Sejarah, Sebanyak 1.011 Mahasiswa Baru Ikuti ISO 2025 di Politeknik Caltex Riau | 15:30 WIB - Kabar Gembira, Harga TBS Sawit di Riau Periode 13-19 Agustus Naik, Tembus Rp3.563 per Kg | 15:07 WIB - Tagih Tunggakan Kendaraan Dinas, Pihak Rental Datangi Kediaman Bupati Siak, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Mobil Dinas | 15:06 WIB - Bongkar 9 Kafe Ilegal di Lokalisasi Sawitan dalam Operasi Pekat, Polres Pelalawan Sita Berbagai Jenis Alkohol
 
Hukum Istri Menceritakan Wanita Lain kepada Suami atau Lelaki Lainnya
Sabtu, 10-10-2015 - 16:40:30 WIB

TERKAIT:
   
 

RIAU12.COM-Kaum hawa memang terkenal sangat suka berbicara. Apapun yang dilihatnya akan ia bicarakan ke orang terdekatnya, baik dengan ayahnya, ibunya, maupun suaminya. Hal ini memang tidak mengapa, namun ada beberapa hal yang dilarang dibicarakan oleh istri kepada suami. Salah satunya menceritakan wanita lain atau lelaki lain kepada suaminya.

Hal ini tidak diperkenankan menurut syariat. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a., dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda:

"Janganlah seorang wanita bergaul sangat dekat dengan wanita lain, sehingga ia menceritakan sifat wanita itu kepada suaminya hingga seakan-akan si suami melihatnya sendiri."

Maksud mubasyarah adalah bercampur dan bergaul akrab. Dalam Fathul Bari, XI : 252, Al-Qabisi mengatakan:

"Ini adalah dasar pijakan Imam Malik terhadap kaidah pencegahan tindak kejahatan. Hikmah dari larangan ini adalah bahwa pihak laki-laki dikhawatirkan akan tertarik pada pemaparan tersebut, hingga mendorongnya untuk menceraikan pihak yang menceritakan, dan ia terpedaya oleh wanita yang diceritakan."

Suami yang termaktub dalam hadist tersebut tidak dimaknai sebagai suami saja, akan tetapi seorang wanita juga tidak dibolehkan menceritakan wanita lain, hingga sekalipun kepada saudara istri atau anak laki-lakinya dan semacamnya.

Selain itu hikmah wanita dilarang menceritakan lelaki lain kepada suaminya, dikhawatirkan suaminya akan terbakar api cemburu terhadap lelaki yang diceritakan istrinya tersebut. (Islampos)



 
Berita Lainnya :
  • Hukum Istri Menceritakan Wanita Lain kepada Suami atau Lelaki Lainnya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved