Merupakan Suku Asli, Talang Mamak di Inhu Jadi Satu-satunnya Suku Adat di Riau yang Belum Diakui Pemerintah
Riau12.com-PEKANBARU - Komunitas adat Talang Mamak yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu hingga kini belum mendapat pengakuan formal dari pemerintah.
Padahal, mereka merupakan salah satu suku asli di Provinsi Riau.
Kondisi ini membuat Talang Mamak rentan terhadap konflik agraria karena wilayah adat mereka seringkali tumpang tindih dengan izin perusahaan.
Isu ini mengemuka dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) pada Kamis (24/7/2025).
Diskusi menghadirkan akademisi, LSM, tokoh adat, hingga perwakilan pemerintah daerah.
Junaidi Syam, dosen Unri, menyebut pengakuan resmi terhadap Talang Mamak adalah hal penting yang harus segera dilakukan.
"Tanpa pengakuan pemerintah, nasib mereka tidak akan berubah. Mereka terus menjadi korban eksploitasi," ujarnya dalam diskusi yang dimoderatori Robi Armilus.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Bahtera Alam, Harry, mengungkapkan bahwa saat ini Riau telah memiliki 17 surat keputusan (SK) pengakuan masyarakat adat.
Namun, belum ada satupun yang ditujukan kepada masyarakat Talang Mamak.
Ia menilai lemahnya regulasi dan kurangnya dukungan politik menjadi penghambat utama.
Diskusi dibuka oleh Dekan FISIP Unri, Dr Meyzi Heriyanto.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya menelusuri sejarah dan identitas budaya Talang Mamak.
Menurutnya, ada lima aspek penting yang harus diperhatikan dalam pengakuan adat: sejarah, wilayah, hukum adat, budaya, dan penerimaan sosial.
Dari kalangan akademisi, Dr Elmustian Rahman mengusulkan pembentukan tim percepatan pengakuan masyarakat adat dan kurikulum muatan lokal yang memuat budaya Talang Mamak.
Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat adat.
Prof Yusmar Yusuf menambahkan pentingnya penulisan sejarah Talang Mamak agar dapat menjadi dasar pendidikan budaya lokal sejak dini. Indra Syafri dari Universitas Islam Riau (UIR) juga mendorong pemetaan wilayah adat sebagai dokumen legal.
Joni Setiawan Mundung dari Pokja PPS Riau menyebut ada kendala pada tumpang tindih regulasi serta belum adanya pengakuan terhadap Perda Kampung Adat oleh Kementerian Dalam Negeri.
Guru Besar Hukum Unri, Prof Firdaus, menilai pengakuan adat jangan dianggap sebagai penghambat ekonomi, tetapi sebagai bentuk keadilan ekologis.
Sementara itu, Rusdi Bromi menyatakan bahwa secara hukum, Talang Mamak sudah memenuhi syarat untuk diakui sebagai masyarakat hukum adat. Apalagi, perjuangan mereka sudah berlangsung sejak tahun 2010.
FGD ini juga menyoroti belum adanya Peraturan Daerah di Indragiri Hulu yang menjadi dasar pengakuan hukum adat.
Ridar Hendri, staf pimpinan Unri, mengatakan bahwa generasi muda adat perlu terlibat dalam pengumpulan data dan dokumentasi kampung.
FISIP Unri berharap diskusi ini menjadi titik awal perjuangan bersama untuk mendorong keadilan bagi Talang Mamak yang telah menjaga hutan dan budayanya selama bertahun-tahun, namun masih belum diakui negara.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :