www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Desak DPRD Riau Susun Perda Tanah Ulayat, Datuk Seri Taufik: Tanah Ulayat Adalah Penjaga Adat Harus Dilindungi
Sabtu, 03-05-2025 - 13:59:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau kembali mendorong DPRD Riau untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah ulayat, setelah sebelumnya upaya melahirkan aturan tersebut gagal. Dorongan itu disampaikan melalui surat resmi yang diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, Jumat (2/5/2025).

Surat dukungan diserahkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, yang hadir bersama jajaran pengurus, di antaranya Sekum Datuk Jonnadi Dasa, Bendum Datuk M. Fadli, Kepala Sekretariat Datuk Arman, dan pengurus bidang pentadbiran dan siasah, Datuk Data Wardana.

Datuk Seri Taufik menjelaskan bahwa DPRD Riau pernah menggunakan hak inisiatif untuk melahirkan Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya Nomor 10 Tahun 2015. Namun dua pasal dari Perda tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga DPRD diwajibkan melakukan revisi.

Sayangnya, revisi yang dilakukan saat itu dinilai terlalu signifikan, melebihi 20 persen, sehingga harus disusun ulang sebagai perda baru. Namun rancangan baru tersebut kembali kandas karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Akhirnya kita tidak punya Perda tanah ulayat. Ini sungguh ironis, bagaimana daerah dengan karakter adat dan budaya Melayu justru tak memiliki perangkat hukum yang melindungi tanah ulayat. Padahal, tanpa tanah ulayat, adat tidak memiliki tempat,” ujar Datuk Seri Taufik.

Ia menegaskan, tanah ulayat bukan sekadar lahan, tetapi bagian penting dari jati diri masyarakat adat yang harus memiliki perlindungan hukum di tingkat daerah.

Menurutnya, Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, merespons positif permintaan tersebut. "Ini kita gas," ucap Datuk Seri Taufik menirukan tanggapan antusias Ketua DPRD saat menerima surat dukungan dari LAMR.

LAMR berharap dorongan ini dapat menjadi langkah awal bagi DPRD untuk kembali mengusulkan dan menyusun Perda Tanah Ulayat yang baru, sehingga masyarakat adat Riau memiliki landasan hukum yang kuat untuk mempertahankan dan mengelola warisan leluhur. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Desak DPRD Riau Susun Perda Tanah Ulayat, Datuk Seri Taufik: Tanah Ulayat Adalah Penjaga Adat Harus Dilindungi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved