www.riau12.com
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
10:19 WIB - Pastikan Tak Ada Tunda Bayar, Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK | 10:14 WIB - Unik, Adidas Buat Sneakers Dari Kotak Sepatu | 10:09 WIB - Pemkab Kampar Gelar Rapat dengan SKK Migas dan KKKS, Bahas Pembangunan Bangkinang Riverside | 09:57 WIB - Sering Salah Tangkap, Intelijen Militer Israel Program Pengenalan Wajah Eksperimental di Gaza | 09:38 WIB - Pemprov Riau Akan Bangun Hotel di Kapasan Sipil Jakarta | 20:28 WIB - Hati-hati Pas Mudik, Berikut Daftar 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau
 
Miris, Oknum Polisi Terjerat TPPU Penyelundupan Trenggiling Dituntut 3 Tahun Penjara
Selasa, 16-10-2018 - 16:28:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU -Perbuatan Muhammad Ali Honopiah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penjualan, penyelundupan satwa yang dilindungi yaitu trenggiling, dinyatakan jaksa terbukti secara sah merupakan perbuatan melawan hukum.

Atas perbuatannya tersebut, M Ali Honopiah yang merupakan seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Polres Indragiri Hilir (Inhil), dituntut hukuman oleh jaksa selama 3 tahun penjara.

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miko SH, dipersidangan tipikor pada Selasa (16/10/18) sore. Terdakwa juga dikenakan hukuman. denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan.

"Perbuatan terdakwa ini, barang bukti sebesar Rp 320 juta dirampas untuk negara," jelas Miko dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Dahlia Panjaitan SH.

Perbuatan M Ali Honopoiah dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," pungkas Miko.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan.

Terdakwa M Ali Honopoiah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam hal penyelundupan trenggiling yang dilakukan secara berulang ulang.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga telah menikmati hasil penjualan satwa yang dilindungi ini selama bertahun tahun dengan hasil penjualan sekitar Rp 7,1 miliar.

Sebelumnya, M Ali Honopoiah, dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, selama 3 tahun. Atas perkara tindak pidana penyeludupan 70 ekor trenggiling.

Seperti diketahui, kasus penyelundupan M Ali ini, diungkap Ditreskrimsus Polda Riau pada Oktober 2017 lalu. Dimana terdakwa menyelundupkan satwa yang dilindungi negara.

Berawal, terdakwa Ali Honopoiah menghubungi temannya bernama Ali dan Jupri untuk berangkat ke Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjemput 70 ekor trenggiliing dari pengepul.

Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada Ali untuk biaya operasional serta merental mobil. Selanjutnya satwa yang memiliki nama latin Manis Javanica itu diangkut menggunakan lima kotak berwarna orange dalam keadaan hidup dengan berat 300 kilogram lebih. Dimana harga satu kilogramnya mencapai Rp350 ribu.

Selanjutnya satwa-satwa itu dibawa menuju Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis dengan melintasi Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Di tempat lain, tim Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi terkait ada penyeludupan hewan yang diliindungi dan akan melintasi daerah Pangkalan Kerinci. Tim buru sergap diterjunkan ke lokasi untuk menangkap dan menggagalkan penyeludupan. Setelah posisinya diketahui, barulah dilakukan pencegatan tepat di jembatan Pangkalan Kerinci. Dan kasus ini kemudian dkembangkan yang berujung TPPU.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Miris, Oknum Polisi Terjerat TPPU Penyelundupan Trenggiling Dituntut 3 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved