www.riau12.com
Senin, 11-08-2025 | Jam Digital
13:24 WIB - 1.470 Anak Putus Sekolah di Pekanbaru Sudah Terdata, Penjaringan Ditutup Hari Ini | 10:22 WIB - Ketua DPRD Suarakan Terbentuknya Daerah Istimewa Riau, LAMR: Semangat Baru Bagi Kami | 16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi
 
Strata S1 Bermasalah, Puluhan Ribu Dosen Di Indonesia Terancam Tak Terima Tunjangan
Minggu, 24-04-2016 - 07:14:41 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyatakan, status pendidikan puluhan ribu dosen di Indonesia bermasalah. Data yang dimilikinya mencatat, masih ada sekitar 51 ribu dosen yang berijazah S-1 (sarjana).

Padalah sesuai UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen minimal harus berkualifikasi S-2 (magister). Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengaku prihatin akan kondisi ini.

Menyikapi hal itu, pemerintah pun berencana akan menerapkan reward dan punishment untuk para dosen. "Dosen-dosen yang belum S-2 kami bantu dengan menyiapkan 2.300 paket beasiswa magister," katanya saat dihubungi setelah pengukuhan Guru Besar UGM Ova Emilia Kamis (21/4/2016) yang lalu.

Namun, Ghufron juga mengatakan dosen-dosen yang belum S-2 perlu diberikan punishment atau sanksi profesi secara lunak. Tujuannya supaya bergairah melanjutkan studi magister.

Caranya dengan menghentikan pencairan tunjangan fungsional dosen. Bahkan jika perlu untuk sementara mereka dipekerjakan sebagai tenaga kependidikan non-dosen.

Ghufron menuturkan, keberadaan dosen yang belum S-2 sebanyak 51 ribuan orang itu adalah produk kebijakan terdahulu. Dia tidak memungkiri banyak kampus yang nekat merekrut dosen, meskipun belum bergelar magister.

"Sekarang kampus harus mengikuti aturan, kita anjurkan untuk menghentikan dulu tunjangan fungsionalnya," ujarnya.

Guru besar bidang kesehatan masyarakat UGM itu menjelaskan regulasi tunjangan fungsional dosen diatur dalam Perpres No 65 Tahun 2007. Untuk dosen dengan jabatan asisten ahli, tunjangan fungsionalnya Rp375.000 perbulan.

Menurutnya di lapangan saat ini dosen yang belum bergelar magister paling banyak di jabatan asisten ahli.(r12/jpnn)



 
Berita Lainnya :
  • Strata S1 Bermasalah, Puluhan Ribu Dosen Di Indonesia Terancam Tak Terima Tunjangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved