Kabag Hukum Tata Laksana Kemdikbud: Pemprov akan Kelola Sekolah Menengah
Kamis, 17-12-2015 - 10:02:50 WIB
JAKARTA,Riau12.com-Pengelolaan sekolah menengah biasanya ditangani pemerintah kabupaten/kota. Namun kini, pengelolanya merupakan pemerintah provinsi.
Kabag Hukum Tata Laksana Kemdikbud, Haryono, menjelaskan, peralihan tata kelola itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Selain itu, ada sejumlah alasan mengapa pengelolaan sekolah menengah tersebut berpindah tangan ke pemerintah provinsi (pemprov).
"Salah satu tujuannya, untuk menciptakan mutu pendidikan menengah yang sama di dalam kota wilayah provinsi," ujar Haryono dalam Workshop Wartawan Pendidikan di Bogor, tadi malam.
Selain itu, pengelolaan oleh pemprov juga bisa meminimalisasi politik lokal. Dalam jangka panjang, peralihan tata kelola tersebut juga sebagai upaya mencapai salah satu visi misi dalam nawacita pemerintahan yang terkait dengan pendidikan yaitu bisa meningkatkan kualitas hidup manusia.
"Beberapa area dalam pembahasan wewenang atas pengelolaan tersebut meliputi akreditasi, kurikulum, manajemen pendidikan, perizinan pendidikan sampai ruang lingkup," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Subag Tata Laksana Kemdikbud, Sumiati menambahkan, pemindahan pengelolaan tersebut ke pemprov juga bisa berdampak pada masalah geografis.
"Tapi kan sekarang sudah canggih, ya. Dokumen tidak harus berbentuk fisik. Bisa memanfaatkan information technology (IT)," tambahnya.(r12/okz)
Komentar Anda :