www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti | 10:26 WIB - Ajarkan Agama Sesat yang Menyimpang dari Aqidah Islam, Enam Orang Diamankan Polisi | 10:23 WIB - Hadirkan Narasumber dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand, Uniks Sukses Gelar Seminar Internasional | 10:20 WIB - Melalui Program PTSL Tahun 2025, BPN Rohil Targetkan 1.120 Bidang Tanah Tersertifikasi | 09:42 WIB - Ranperda LKK Sedang Selesai, DPRD Minta Pemilihan RT/RW Berpegang Perda Lama | 09:28 WIB - Ditanya Soal Sekolah Negeri yang Masih Ada Jual Beli LKS, Kadisdik Pekanbaru Bungkam, Larangan Hanya Sebatas Formalitas?
 
Dikritik, Penghapusan Syarat Berbahasa Indonesia bagi Pekerja Asing Bukan Solusi
Minggu, 23-08-2015 - 14:13:22 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Rencana pemerintah menghapus syarat bagi tenaga kerja asing untuk menjalani uji kemampuan berbahasa Indonesia terus dikritik.

Menurut Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani, syarat uji kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12 Tahun 2013 justru agar pekerja asing tidak leluasa bekerja di Indonesia.

"Kenapa itu dihapus, maksudnya apa? Kita keberatan, pemerintah harus mengkaji kembali kebijakan itu," ujarnya, Sabtu 22 Agustus 2015.

Kalau konteksnya agar investasi asing masuk ke Indonesia, kata Irma, kenapa klausul tersebut harus dihapus. Menurut dia, semestinya pekerja asing itu mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Selama ini saja, lanjut dia, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja ke luar negeri harus bisa memahami bahasa negara yang dituju.

"Kita minta pemerintah mengkaji kembali, di tengah ekonomi yang sulit karena moratorium pengiriman TKI keluar negeri. Artinya, ketersediaan lapangan kerja harus cukup. Kawan-kawan kita yang tidak bisa bekerja keluar negeri bisa dipenuhi," ujarnya.

Politikus Partai Nasional Demokrat ini menilai langkah pemerintah bukan solusi untuk mengundang masuknya investor ke Indonesia.

Pemerintah harus bisa membedakan antara investor dengan pekerja asing. "Saya tidak mengerti maksudnya apa. Sebab itu bisa mengambil alih lapangan pekerjaan dalam negeri. Apalagi dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan syarat itu saja tenaga kerja asing dari China berhamburan ke Indonesia," katanya.

Untuk itu, Komisi IX DPR dalam waktu dekat akan memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk menanyakan dua hal yakni, membanjirnya tenaga kerja Indonesia asal China, tidak hanya di Provinsi Banten tapi juga di daerah lainnya.

"Kedua kami juga akan menanyakan soal penghapusan Permenaker itu. Harusnya kita bangga dengan Bahasa Indonesia, dan orang lain juga harus menghormatinya," tuturnya.(r12/sindo)



 
Berita Lainnya :
  • Dikritik, Penghapusan Syarat Berbahasa Indonesia bagi Pekerja Asing Bukan Solusi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved