14 Sekolah di Riau Nikmati Bantuan Laptop, di Pusat Eks Mendikbud Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 T
Riau12.com-PEKANBARU – Sebanyak 14 SMA dan SMK di Provinsi Riau menerima bantuan laptop dari pemerintah pusat melalui program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2024. Bantuan ini ditujukan untuk memperkuat pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Arden Sumeru, menyebut distribusi laptop berlangsung sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat tanpa kendala berarti.
“Total ada 14 SMA dan SMK Provinsi Riau yang menerima bantuan. Semuanya sudah sesuai juknis dan sudah digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Arden, Jumat (5/9/2025).
Arden menegaskan, hingga kini belum ada keluhan dari sekolah penerima. Justru, perangkat ini dianggap sangat membantu proses pembelajaran digital. “Sejauh ini belum ada laporan atau keluhan. Sekolah merasa terbantu karena perangkat ini memang dibutuhkan,” tambahnya.
Namun di tengah kabar baik tersebut, publik dikejutkan oleh perkembangan hukum di tingkat nasional. Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 120 saksi dan 4 ahli. Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan kasus bermula dari pertemuan Nadiem dengan Google Indonesia pada 2020. Dari pertemuan itu, spesifikasi pengadaan diarahkan khusus untuk Chromebook meski uji coba menunjukkan perangkat tersebut tidak cocok digunakan di daerah 3T.
“Dari hasil penyidikan, terdapat kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun,” ungkap Nurcahyo.
Pada periode 2020–2022, Kemendikbudristek memang meluncurkan program pengadaan perangkat TIK senilai Rp9,3 triliun untuk jenjang PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T. Namun Kejagung menemukan indikasi manipulasi kebijakan yang hanya mengarahkan pilihan ke perangkat berbasis Chrome OS.
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini, meski sekolah-sekolah di Riau bisa memanfaatkan bantuan laptop dengan baik, bayang-bayang kasus korupsi di pusat membuat publik bertanya-tanya: akankah program digitalisasi pendidikan benar-benar menjadi solusi bagi pembelajaran modern, atau justru tercoreng oleh praktik korupsi di level elit?
Komentar Anda :