www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Putusan MK Terkait SD dan SMP Gratis, Walikota Pekanbaru Bilang Ini
Senin, 09-06-2025 - 15:38:51 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com- Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.

Ia menilai, keputusan itu memberi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah kota (Pemko) dalam menjamin akses pendidikan bagi semua warga, terutama yang tidak mampu.

"Sejak saya dilantik, saya sudah meminta Dinas Pendidikan agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah. Jika tidak diterima di sekolah negeri, maka kita sekolahkan di swasta dengan bantuan dana BOSDA," ujar Agung, Senin (9/6/2025).
Agung menegaskan, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan anggaran untuk program tersebut.

"Harapan kami, pendidikan SD dan SMP bisa digratiskan, baik di negeri maupun swasta. Kami siap menolong masyarakat, ini sejalan dengan semangat kami, kalaupun disebut membenai anggaran, demi pendidikan kita siap," tambahnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu. Mereka meminta agar pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, tidak dipungut biaya.
Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif. Mahkamah kemudian menetapkan norma baru: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.”

MK juga menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar sepenuhnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Mahkamah menilai, selama ini pembiayaan pendidikan dasar terlalu terfokus pada sekolah negeri, sementara secara faktual banyak anak yang bersekolah di swasta.

Dengan adanya putusan ini, Pemko Pekanbaru siap melangkah lebih jauh dalam merealisasikan pendidikan gratis yang inklusif dan merata.(***)

Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Putusan MK Terkait SD dan SMP Gratis, Walikota Pekanbaru Bilang Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved