Respons Keputusan MK Mewajibkan SD dan SMP Gratis, Anggaran Pendidikan Bakal Disesuaikan
JAKARTA-Riau12.com - Pemerintah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pembebasan biaya pendidikan dasar mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sejumlah skema tengah disiapkan untuk mengimplementasikan putusan tersebut.
Selain melakukan penyesuaian regulasi, pemerintah juga menyusun skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola pendidikan, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan, segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait. ”Ini guna memastikan implementasi putusan MK bisa berjalan efektif,” katanya, Jumat (30/5).
Dia menjelaskan, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa ”tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
”Putusan ini menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara harus menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif,” ujar Pratikno.
Karena itu, pemerintah perlu merespons putusan ini secara serius, baik dari sisi regulasi, pendanaan, maupun tata kelola. ”Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam kebijakan yang konkret,” ujarnya.
Dia menilai keputusan MK ini dapat memperluas akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang menempuh pendidikan di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen), hingga kini masih terdapat sekitar 3,9 juta anak Indonesia yang belum mengakses pendidikan. Rinciannya, 881 ribu anak putus sekolah, lebih dari 1 juta lulusan tidak melanjutkan pendidikan, serta lebih dari 2 juta anak belum pernah bersekolah.
Pratikno menekankan, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen negara dalam menyediakan pendidikan dasar yang merata dan berkualitas. ”Tidak boleh ada anak yang tertinggal dari haknya untuk mendapatkan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sedang berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah. ”Keputusan MK itu final dan mengikat, pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” kata Wakil Mendagri Bima Arya.
Saat ini, pemerintah kabupaten/kota di daerah sedang dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik negeri maupun swasta.
Namun, dalam pertimbangan MK, lembaga swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan regulasi.
Sementara itu, bantuan pendidikan bagi siswa di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada lembaga swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasar peraturan yang berlaku. Putusan itu diprediksi bakal berpengaruh terhadap dana transfer yang masuk ke pemerintah daerah.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terhadap putusan MK. Ia menyebutkan perlunya sinergi antara pusat dan daerah. “Serta dialog aktif dengan penyelenggara pendidikan swasta agar kebijakan bisa diterapkan secara adil dan merata,” ujarnya.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :