MK Sahkan Putusan SD dan SMP Negeri Maupun Swasta Gratis
Rabu, 28-05-2025 - 10:16:31 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusan yang dibacakan Selasa (27/5/2025), MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menilai norma dalam UU Sisdiknas yang hanya menyasar sekolah negeri menciptakan kesenjangan, terutama mengingat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara SD swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta 104.525 siswa.
"Ketika siswa tidak tertampung di sekolah negeri dan harus bersekolah di swasta, maka tidak adil jika mereka tetap harus membayar. Padahal, pendidikan dasar adalah kewajiban konstitusional yang harus dijamin negara," jelas Enny.
MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak memberikan batasan terhadap penyelenggara pendidikan dasar. Karena itu, pembiayaan dari negara harus mencakup semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, selama memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara pendidikan dasar.
Putusan ini membuka jalan bagi perluasan skema wajib belajar gratis dan menjadi titik balik penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :