www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
MK Sahkan Putusan SD dan SMP Negeri Maupun Swasta Gratis
Rabu, 28-05-2025 - 10:16:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusan yang dibacakan Selasa (27/5/2025), MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menilai norma dalam UU Sisdiknas yang hanya menyasar sekolah negeri menciptakan kesenjangan, terutama mengingat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara SD swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta 104.525 siswa.

"Ketika siswa tidak tertampung di sekolah negeri dan harus bersekolah di swasta, maka tidak adil jika mereka tetap harus membayar. Padahal, pendidikan dasar adalah kewajiban konstitusional yang harus dijamin negara," jelas Enny.

MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak memberikan batasan terhadap penyelenggara pendidikan dasar. Karena itu, pembiayaan dari negara harus mencakup semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, selama memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara pendidikan dasar.

Putusan ini membuka jalan bagi perluasan skema wajib belajar gratis dan menjadi titik balik penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • MK Sahkan Putusan SD dan SMP Negeri Maupun Swasta Gratis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved