PEKANBARU -Riau12.com- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan resmi mengubah istilah sistem penerimaan siswa baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Meski berganti nama, prinsip penerimaan masih tetap mengutamakan lokasi tempat tinggal siswa, yang kini disebut jalur domisili menggantikan istilah zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menjelaskan, perubahan ini mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
“(SPMB) hampir sama dengan sebelumnya. Hanya namanya yang berubah. Kalau dulu zonasi, sekarang disebut domisili. Prinsipnya tetap mengutamakan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah,” kata Jamal kepada CAKAPLAH.com, Kamis (22/5/2025).
Jamal menjelaskan, pendaftaran SPMB untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai pada 23 Juni 2025. Dalam sistem ini, siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah negeri akan lebih diutamakan untuk diterima.
Namun, keterbatasan daya tampung sekolah negeri diakui menjadi kendala, terutama di wilayah padat penduduk.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru, kata Jamal menyiapkan skema bantuan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) Afirmasi bagi siswa kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri. Mereka akan disalurkan ke sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
“Jika kuota sekolah negeri penuh dari jalur domisili, siswa dari keluarga kurang mampu akan kita bantu untuk bisa sekolah di swasta. Pemerintah akan menanggung biaya pendidikan mereka melalui BOSDA Afirmasi,” jelas Jamal.
Dengan bantuan ini, siswa yang bersekolah di swasta akan mendapat perlakuan yang sama seperti di sekolah negeri bebas biaya pembangunan dan uang SPP.
“Kita ingin siswa swasta merasa seperti sekolah di negeri. Sudah ada MoU dengan sekolah-sekolah swasta, dan bantuan ini sedang kita rancang besarannya,” tambahnya.
Jamal menjelaskan, ada 4 jalur SPMB, yakni yaitu jalur domisili yang sebelumnya disebut zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
Jalur domisili menentukan penerimaan siswa berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah. Jalur prestasi memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.
"Terakhir, jalur mutasi memungkinkan siswa yang pindah tugas orang tua/wali untuk mendaftar di sekolah yang baru, namun untuk mutasi ini dalam aturannya dari pusat khusus kepada siswa yang orang tuanya guru, TNI dan Polri, dan BUMN," katanya.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :