Dispenda Pekanbaru Beri Denda 2 Persen Bagi yang Telat Bayar PBB
Sabtu, 21-11-2015 - 07:00:58 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Kepala Dispenda Kota Pekanbaru, Yuliasman, Jumat (20/11/2015). Dia menjelaskan untuk pembayaran PBB terhitung 1 Desember 2015 ke atas mulai dikenakan sanksi.
"Batas waktu perpanjangan PBB segera beakhir pada 30 November ini. Lewat dari itu bakal didenda 2 persen dari nilai pajak," kata dia.
Yuliasman menambahkan pihaknya sudah berusaha maksimal supaya wajib pajak bisa tergugah untuk melunasi kewajiban PBB-nya. Semisal dengan membuka layanan pembayaran PBB hingga ke lingkungan perumahan serta memperbanyak loket pembayan di Dispenda, dan wajib pajak tidak perlu jauh datang ke kantor Dispenda atau juga terlalu lama dalam pengurusannya.
"Pada waktu kita perpanjang sampai akhir November ini, respon wajib pajak cukup bagus. Tandanya ada yang semula belum terdaftar banyak yang melapor dan mendaftar. Ada juga yang sebelumnya menunggak juga sudah melunasi kewaibannya," terangnya.
Disinggung terkait perolehan PBB pasca diperpanjang, Yuliasman sudah cukup tinggi mencapai Rp24 miliar lebih. Namun untuk memenuhi target PBB tahunan sebesar Rp90 miliar diakui Yuliasman masih berat.
"Kalau untuk mengejar target cukup berat, karena banyak faktor pencetus yang menyebabkan sulit bagi Dispenda untuk mengejar target PBB. Antara lain akibat data wajib pajak yang belum valid semisal ada yang dobel ada juga yang tidak terdaftar," tukasnya.(r12)
Komentar Anda :