www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD | 10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti | 10:26 WIB - Ajarkan Agama Sesat yang Menyimpang dari Aqidah Islam, Enam Orang Diamankan Polisi | 10:23 WIB - Hadirkan Narasumber dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand, Uniks Sukses Gelar Seminar Internasional | 10:20 WIB - Melalui Program PTSL Tahun 2025, BPN Rohil Targetkan 1.120 Bidang Tanah Tersertifikasi
 
PHK Massal di Unri, Aksi Kamisan Pekanbaru Soroti Kejanggalan
Selasa, 11-03-2025 - 10:59:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Aksi Kamisan Pekanbaru menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak terhadap honorer Universitas Riau (Unri). Para pegawai honorer yang telah bekerja hingga enam tahun diberhentikan tanpa surat resmi dan digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unri, Yuana Nurulita sebelumnya mengakui adanya puluhan pegawai honorer atau pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) yang dirumahkan sejak Februari 2025. Pihak rektorat berdalih keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MENPANRB). Selain itu, alasan lainnya mencakup kurangnya masa kerja, ketidaksesuaian usia, serta tidak memiliki ijazah yang memenuhi syarat kualifikasi.

Zainul Akmal, salah satu honorer dosen di Fakultas Hukum Unri, menilai PHK tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum. Dalam diskusi Aksi Kamisan, ia mengkritik langkah rektorat, mengacu pada Pasal 66 UU ASN yang seharusnya mewajibkan verifikasi, validasi, dan pengangkatan pegawai non-ASN, bukan malah memberhentikan mereka.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 119/PUU-XXII/2024 juga menegaskan bahwa pegawai honorer yang tidak terdaftar dalam database tetap berhak atas perlindungan dan proses pengangkatan menjadi PPPK. Namun, SE MENPANRB justru diduga bertentangan dengan putusan tersebut, karena melarang perpanjangan kontrak dan penganggaran gaji honorer tanpa adanya kejelasan proses pengangkatan.

Selain itu, Zainul menyoroti kejanggalan dalam keputusan Unri, seperti penggunaan istilah "dirumahkan" yang dinilai sebagai upaya menghindari tanggung jawab atas hak pegawai honorer. Ia juga menekankan bahwa PHK seharusnya disertai Surat Keputusan (SK), yang menjadi syarat penting dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

"Bagaimana mungkin seorang ibu tega terhadap para honorer yang memiliki tanggungan keluarga? SK PHK adalah alat bagi mereka untuk mendapatkan haknya. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi soal kemanusiaan," ujar Zainul.

Ia juga mengungkapkan bahwa honorer Unri tidak menerima gaji sejak Januari 2025, meski tetap bekerja. Hal ini menunjukkan ketidakjelasan kebijakan kampus dan menambah beban ekonomi bagi mereka yang terdampak.

Lebih lanjut, Zainul menduga Unri tidak melaporkan pegawai honorer mereka ke MENPANRB, yang menyebabkan banyak dari mereka tidak terdata di database BKN. "Ini bukan kesalahan pegawai honorer, tetapi kesalahan administrasi pihak rektorat," tegasnya.

Kasus ini telah dilaporkan kepada Presiden, Wakil Presiden, MENPANRB, serta anggota DPR dan DPD RI. Zainul berharap para Senat Universitas Riau, termasuk profesor, doktor, dan pejabat akademik lainnya, peduli terhadap peristiwa ini. "Jika mereka yang disebut sebagai guru bangsa tidak bersuara, maka kita patut mempertanyakan moralitas akademik kita," ujarnya.

Ke depan, Zainul berencana membawa permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan, Ombudsman RI, Mahkamah Konstitusi, dan Direktorat Pendidikan Tinggi. Ia juga mengajak pegawai honorer lain yang terdampak untuk tidak takut bersuara demi hak-hak mereka.

Harapan Zainul:

1. Pemerintah mengakomodasi hak-hak honorer sesuai dengan UU ASN dan Putusan MK.

2. DPR, DPD, dan MK mendorong pemerintah menjalankan kewajibannya terhadap honorer.

3. Rektor Unri menafsirkan SE MENPANRB agar tidak bertentangan dengan UU ASN dan Putusan MK serta mempekerjakan kembali honorer yang telah di-PHK.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • PHK Massal di Unri, Aksi Kamisan Pekanbaru Soroti Kejanggalan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved