Riau12.com-PEKANBARU – Universitas Riau (Unri) memberikan penjelasan terkait keputusan merumahkan sejumlah pegawai honorer, termasuk dosen kontrak dan tenaga kependidikan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta aturan teknis yang berlaku dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wakil Rektor II Unri, Yuana Nurulita, mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut.
Dirinya menegaskan bahwa Unri tetap mengikuti amanat Pasal 66 UU ASN dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXI/2024, yang mewajibkan pegawai honorer yang memenuhi syarat diproses menjadi PPPK. “Pegawai honorer dan dosen kontrak tetap diikutkan dalam proses menjadi PPPK sesuai dengan UU ASN dan amanat konstitusi, asalkan memenuhi syarat-syaratnya,” ujar Yuana, Rabu (19/2/2025).
Namun, tidak semua pegawai honorer memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK. Beberapa alasan yang menyebabkan mereka tidak bisa mengikuti proses seleksi antara lain: masa kerja kurang dari dua tahun, telah mengikuti seleksi CPNS pada Tahun Anggaran 2024 sehingga tidak dapat mendaftar PPPK di tahun yang sama, usia melebihi batas maksimal 56 tahun, serta tidak memiliki ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang ditetapkan. “Pegawai honorer yang tidak mengikuti proses seleksi PPPK tidak dapat dianggarkan kembali gajinya,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran bahwa Unri lebih mengutamakan Surat Edaran daripada UU ASN dan Putusan MK, Yuana menegaskan bahwa kedua ketentuan tersebut tetap diikuti dalam proses menjadi PPPK bagi pegawai honorer dan dosen kontrak di Unri. “Tidak ada yang diutamakan. Semua regulasi tetap dijalankan sesuai prosedur,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan tentang Zainul, seorang dosen kontrak yang telah bekerja selama enam tahun, Yuana menjelaskan bahwa Zainul tidak memenuhi syarat untuk diverifikasi dan divalidasi sebagai PPPK. “Zainul telah mengikuti seleksi penerimaan CPNS pada Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024, pelamar hanya dapat memilih satu jenis pengadaan ASN, baik CPNS maupun PPPK, dalam tahun anggaran yang sama,” ujarnya.
Yuana menambahkan bahwa sistem pendaftaran untuk tes ASN hanya memungkinkan penggunaan akun satu kali saja. “Akun yang digunakan untuk mendaftar CPNS tidak dapat digunakan lagi untuk mendaftar PPPK, meskipun eligible. Peserta harus memilih salah satu,” jelasnya.
Untuk melindungi hak pegawai honorer yang memenuhi syarat, Unri telah mengambil sejumlah langkah konkret. Salah satunya dengan mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 24 Desember 2024, yang menginstruksikan agar gaji pegawai non-ASN tetap dianggarkan selama mereka mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN. Selain itu, Unri berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memastikan kejelasan status kepegawaian di lingkungan universitas. Unri juga memberikan pengarahan dan pendampingan kepada pegawai honorer dan dosen kontrak dalam proses seleksi PPPK.
Ketika ditanya tentang status Zainul saat ini, Yuana menjelaskan bahwa sejak Februari 2024, Zainul tidak lagi menjadi dosen LB. “Anggaran gaji di luar honorer yang sedang dalam proses PPPK sudah tidak boleh dianggarkan. Kondisinya sama dengan pegawai PPNPN dan PHL lainnya yang tidak memenuhi syarat masuk PPPK,” tutupnya.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :