www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD | 10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti | 10:26 WIB - Ajarkan Agama Sesat yang Menyimpang dari Aqidah Islam, Enam Orang Diamankan Polisi | 10:23 WIB - Hadirkan Narasumber dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand, Uniks Sukses Gelar Seminar Internasional | 10:20 WIB - Melalui Program PTSL Tahun 2025, BPN Rohil Targetkan 1.120 Bidang Tanah Tersertifikasi
 
UNRI Jelaskan Alasan Pemberhentian Sejumlah Pegawai Honorer
Kamis, 20-02-2025 - 09:50:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Universitas Riau (Unri) memberikan penjelasan terkait keputusan merumahkan sejumlah pegawai honorer, termasuk dosen kontrak dan tenaga kependidikan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta aturan teknis yang berlaku dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wakil Rektor II Unri, Yuana Nurulita, mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut.

Dirinya menegaskan bahwa Unri tetap mengikuti amanat Pasal 66 UU ASN dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXI/2024, yang mewajibkan pegawai honorer yang memenuhi syarat diproses menjadi PPPK. “Pegawai honorer dan dosen kontrak tetap diikutkan dalam proses menjadi PPPK sesuai dengan UU ASN dan amanat konstitusi, asalkan memenuhi syarat-syaratnya,” ujar Yuana, Rabu (19/2/2025).

Namun, tidak semua pegawai honorer memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK. Beberapa alasan yang menyebabkan mereka tidak bisa mengikuti proses seleksi antara lain: masa kerja kurang dari dua tahun, telah mengikuti seleksi CPNS pada Tahun Anggaran 2024 sehingga tidak dapat mendaftar PPPK di tahun yang sama, usia melebihi batas maksimal 56 tahun, serta tidak memiliki ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang ditetapkan. “Pegawai honorer yang tidak mengikuti proses seleksi PPPK tidak dapat dianggarkan kembali gajinya,” tegasnya.

Terkait kekhawatiran bahwa Unri lebih mengutamakan Surat Edaran daripada UU ASN dan Putusan MK, Yuana menegaskan bahwa kedua ketentuan tersebut tetap diikuti dalam proses menjadi PPPK bagi pegawai honorer dan dosen kontrak di Unri. “Tidak ada yang diutamakan. Semua regulasi tetap dijalankan sesuai prosedur,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan tentang Zainul, seorang dosen kontrak yang telah bekerja selama enam tahun, Yuana menjelaskan bahwa Zainul tidak memenuhi syarat untuk diverifikasi dan divalidasi sebagai PPPK. “Zainul telah mengikuti seleksi penerimaan CPNS pada Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024, pelamar hanya dapat memilih satu jenis pengadaan ASN, baik CPNS maupun PPPK, dalam tahun anggaran yang sama,” ujarnya.

Yuana menambahkan bahwa sistem pendaftaran untuk tes ASN hanya memungkinkan penggunaan akun satu kali saja. “Akun yang digunakan untuk mendaftar CPNS tidak dapat digunakan lagi untuk mendaftar PPPK, meskipun eligible. Peserta harus memilih salah satu,” jelasnya.

Untuk melindungi hak pegawai honorer yang memenuhi syarat, Unri telah mengambil sejumlah langkah konkret. Salah satunya dengan mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 24 Desember 2024, yang menginstruksikan agar gaji pegawai non-ASN tetap dianggarkan selama mereka mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN. Selain itu, Unri berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memastikan kejelasan status kepegawaian di lingkungan universitas. Unri juga memberikan pengarahan dan pendampingan kepada pegawai honorer dan dosen kontrak dalam proses seleksi PPPK.

Ketika ditanya tentang status Zainul saat ini, Yuana menjelaskan bahwa sejak Februari 2024, Zainul tidak lagi menjadi dosen LB. “Anggaran gaji di luar honorer yang sedang dalam proses PPPK sudah tidak boleh dianggarkan. Kondisinya sama dengan pegawai PPNPN dan PHL lainnya yang tidak memenuhi syarat masuk PPPK,” tutupnya.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • UNRI Jelaskan Alasan Pemberhentian Sejumlah Pegawai Honorer
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved