Sekolah Tak Diliburkan di Bulan Ramadhan, Wakil DPRD Riau: Momen Penting Arahkan Anak-Anak Selama Ramadhan
Riau12.com- PEKANBARU - Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah memberikan pedoman terkait sistem pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan. Langkah ini mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis.
Budiman menyebutkan bahwa SEB tersebut memberikan kejelasan terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan.
Menurutnya, dengan adanya pedoman ini, pemerintah daerah hanya perlu menindaklanjuti dan mengimplementasikannya di wilayah masing-masing, termasuk di Provinsi Riau.
"Surat edaran ini sangat membantu pemerintah daerah dan sekolah untuk menentukan arah kegiatan selama Ramadhan. Selanjutnya, tinggal bagaimana setiap daerah menerjemahkannya ke dalam program kegiatan yang efektif," ujar Budiman, Selasa (21/1/2025).
Ia juga menekankan pentingnya kegiatan keagamaan di sekolah selama Ramadhan. Budiman berpendapat, kegiatan semacam ini tidak hanya melatih anak-anak dalam memperdalam pemahaman agama, tetapi juga membentuk karakter positif bagi generasi muda.
Selain itu, kegiatan keagamaan di sekolah dianggap efektif untuk mengurangi aktivitas yang kurang bermanfaat, seperti nongkrong atau bermain game online.
"Ini momen yang tepat untuk mengarahkan anak-anak agar lebih produktif selama Ramadhan," tambahnya.
Budiman berharap setiap sekolah di Riau dapat menjalankan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan arahan dari SEB tersebut. Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah dalam mendukung program-program selama Ramadhan.
Isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idul fitri, dan cuti bersama libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah madrasah satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah madrasah satuan pendidikan keagamaan.
Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah madrasah satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian
utama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian
keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan
keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing.
Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah madrasah satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur ldul fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :