www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Dapodik Versi 2025 Sudah Rilis, Satuan Pendidikan Wajib Lakukan Pemutakhiran Data hingga 31 Agustus
Rabu, 17-07-2024 - 10:15:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah melakukan integrasi data serta pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2025 yang baru saja dirilis pada Senin (15/7/2024).

Aplikasi versi terbaru ini dirancang dan siap digunakan untuk pengumpulan data semester 1 tahun ajaran 2024/2025. Pembaruan yang termuat dalam Dapodik versi 2025 ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan.

Satuan pendidikan diharapkan memprioritaskan pendataan peserta didik semester 1 tahun ajaran 2024/2025 dengan status naik kelas terlebih dahulu, kemudian peserta didik baru.

Selain itu, satuan pendidikan juga diharuskan mengisi partisipasi BOSP. Langkah ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, satuan pendidikan wajib mengisi dan memutakhirkan Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.

Selain itu, menindaklanjuti terbitnya peraturan Permendikbudristek nomor 47 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pasal 8, satuan pendidikan diharuskan menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, serta menetapkan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada setiap satuan pendidikan.

Pembaruan dan Perbaikan

Aplikasi Dapodik versi 2025 sudah dirilis dalam bentuk installer. Aplikasi versi terbaru ini sudah dapat digunakan untuk melakukan penginputan data peserta didik semester ganjil tahun pelajaran 2-24/2025.

Beberapa pembaruan dan perbaikan pada Aplikasi Dapodik Versi 2025 sebagai berikut.

Pembaruan:
Penambahan proses bisnis dalam pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka (dapat dilakukan secara bertahap atau serentak).
Penambahan atribut jabatan GTK di Penugasan GTK.
Penambahan fitur penginputan nomor ijazah dan nomor Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) bagi peserta didik yang telah lulus.
Perubahan instrumen terkait implementasi Insersi Pendidikan Anti Korupsi (PAK).


Perbaikan:

Penonaktifan fitur salin penugasan di menu GTK (dilakukan otomatis oleh sistem).
Penonaktifan fitur kenaikan kelas di menu Rombongan Belajar bagi pelaksana IKM Tahun 2024/2025.
Perbaikan penginputan format NIK pada formulir Peserta Didik dan GTK.
Perbaikan profil guru di menu GTK.

Bagi sekolah yang belum memiliki file aplikasi Dapodik Versi 2025, dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui tautan: https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/rilis-aplikasi-dapodik-versi-2025.

Namun jika saat ini kesulitan karena halaman tersebut mungkin mengalami error, berikut alternatif tautan yang bisa aman diunduh untuk download: Aplikasi Dapodik Versi 2025.

Instalasi Aplikasi Dapodik Versi 2025

Satuan pendidikan harus melakukan uninstal Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu sebelum memasang Aplikasi Dapodik Versi 2025.

Berikut adalah langkah instalasi Aplikasi Dapodik versi 2025:
1. Unduh file installer Aplikasi Dapodik versi 2025.
2. Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik.
3. Refresh browser (Ctrl+F5).
4. Lakukan registrasi.
5. Pastikan proses registrasi berhasil.
6. Isi username dan password.
7. Pilih semester 2024/2025.
8. Klik tombol "Masuk".
9. Pastikan tampilan Aplikasi Dapodik sudah versi 2025.
10. Lakukan input data sesuai kondisi riil.
11. Login akun kepala sekolah.
12. Klik tombol sinkronisasi.

Dengan pembaruan ini, diharapkan proses pendataan pendidikan menjadi lebih efisien dan akurat, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Dapodik Versi 2025 Sudah Rilis, Satuan Pendidikan Wajib Lakukan Pemutakhiran Data hingga 31 Agustus
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved