7 Terdakwa Divonis Mati Atas Bom Bunuh Diri di Masjid Kuwait
Selasa, 15-09-2015 - 16:19:13 WIB
 |
Ilustrasi
|
KUWAIT, Riau12.com - Tujuh terdakwa divonis mati oleh pengadilan Kuwait atas serangan bom bunuh diri di sebuah masjid pada Juni lalu. Sebanyak 27 orang tewas dalam ledakan bom tersebut.
Kantor berita Kuwait, KUNA melaporkan seperti dilansir Reuters, Selasa (15/9/2015), delapan terdakwa lainnya diganjar hukuman penjara mulai dari dua tahun hingga 15 tahun oleh pengadilan Kuwait. Sementara 14 terdakwa lainnya dinyatakan tak bersalah.
Kelompok radikal ISIS telah mengklaim serangan bom pada 26 Juni tersebut. Saat itu, seorang pengebom bunuh diri asal Arab Saudi meledakkan dirinya di dalam masjid Imam al-Sadeq di Kuwait City, ibukota Kuwait. Ratusan jemaah Syiah sedang menunaikan salat Jumat ketika bom tersebut meledak.
Ledakan bom itu disebut sebagai serangan militan terparah di negeri itu. Usai pengeboman, otoritas Kuwait melancarkan operasi penangkapan para militan. Otoritas Kuwait menyatakan, pengeboman tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan perpecahan antara warga Sunni dan Syiah di negeri mayoritas Sunni tersebut. Selama ini warga Sunni dan Syiah hidup dengan damai di Kuwait.
Keseluruhan 29 orang yang didakwa atas dakwaan terorisme terkait pengeboman tersebut termasuk beberapa warga Kuwait, Saudi, Pakistan dan beberapa warga tanpa kewarganegaraan. Dakwaan terhadap mereka beragam, mulai dari pembunuhan berencana hingga kepemilikan bahan peledak.(dtc)
Komentar Anda :