www.riau12.com
Sabtu, 16-08-2025 | Jam Digital
13:45 WIB - DPRD Pekanbaru Dibuat Geram, Tiang Wifi Bertuliskan TLKM Ditanam di Dalam Saluran Air, Diduga Milik Telkom | 13:43 WIB - Dugaan Korupsi Perawatan Halte dan Subsidi TMP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Seret Nama Kepala UPT Trans Metro Pekanbaru Sarwono | 13:42 WIB - Dukung Kelancaran Operasional SKK Migas di Riau, Gubernur Riau Bentuk Satgas | 13:41 WIB - Pansus DPRD Pekanbaru Nilai Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Cacat Substansi, Ini Alasannya | 13:39 WIB - Kualitas Animasi Dikritik, Film Merah Putih One For All Batal Ditayangkan di Jaringan Bioskop Cinepolis Indonesia | 13:03 WIB - 277 Eks THL RSD Madani Pekanbaru Mulai Tempati Sembilan OPD
 
Pemerintah Kota Bernard Digugat Karena Larang Bangun Masjid
Jumat, 25-11-2016 - 18:11:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - NEW JERSEY - Departemen Kehakiman AS menggugat pemerintah kota Bernards, New Jersey karena menolak menyetujui pembangunan sebuah masjid. Departemen Kehakiman menggugat Badan Perencanaan kota Bernards melakukan diskriminasi terhadap komunitas Muslim Islamic Society Basking Radge (ISBR) dan melanggar the federal Religious Land Use and Institutionalized Persons Act.

Dilansir dari Dailycaller.com, Kamis (24/11) pelanggaran dan diskriminasi tersebut menyebbakan pengajuan pembangunan masjid setelah proses panjang ditolak. Diskriminasi ini diantaranya menerapkan standar review yang berbeda kepada agama dan komunitas agama lain sehingga menjadi beban bagi ISBR.

"Pemerintah kota harus memperlakukan komunitas agama yang satu dengan yang sama dalam mengajukan proposal penggunaan lahan untuk ibadah," kata Jaksa AS Paul Fishman.

 Tetapi di kota ini, pejabat setempat terus melakukan penolakan dengan selalu merubah persyaratan lokal dan mempersulit komunitas agama ini mendapatkan akses yang sama seperti agama lain.

Perubahan aturan itu diantaranya memberikan persyaratan standar keselamatan kebajaran yang berbeda untuk masjid dibandingkan bangunan ibadah lainnya, mengubah luas lahan parkir standar dari 50 harus memiliki kapasitas 107 kendaraan, dan mengubah aturan parlemen dalam rapat dengar pendapat sehingga hanya mendapatkan waktu yang sedikit untuk mendapat dukungan parlemen.

Mereka juga menolak membangun masjid dengan alasaman manajemen air hujan meskipun sebelumnya, mereka setuju mengenai hal tersebut. Sementara itu piha pemerintah kota mengatakan penolakan badan perencanaan sesuai karena penguggat merasa ada masalah penggunaan lahan dan mengenau keselamatan.

Saat ini Badan Perencanaan masih melakukan peninjauan kembali atas gugatan pembatalan pembangunan masjid tersebut. (rpk)



 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kota Bernard Digugat Karena Larang Bangun Masjid
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved