Iran Dikecam, Hukum Gantung Remaja Homoseksual
Jumat, 05-08-2016 - 07:33:58 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-TEHERAN - Hassan Afshar menjadi remaja pertama yang dieksekusi dengan hukuman gantung di Irak tahun ini. Dia dieksekusi setelah dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap seorang pria yang dilakukannya dua tahun lalu.
Pria berusia 19 tahun itu membantah tuduhan tersebut dalam persidangan yang berlangsung selama dua bulan tanpa pendampingan pengacara. Meski pihak berwenang telah menyatakan akan mengkaji ulang kasus tersebut pada September, Afshar tetap digantung di Penjara Arak.
Afshar ditangkap pada Desember 2014 setelah otoritas Iran mendapat laporan yang menuduhnya dan dua orang pemuda lainnya memaksa seorang remaja laki-laki untuk berhubungan seks dengan mereka. Dia membantah tuduhan perkosaan dan mengatakan hubungan seks tersebut dilakukan suka sama suka dengan korban.
Mahkamah Agung di Teheran semula membatalkan vonis terhadap Afshar karena merasa ada kejanggalan dalam penyelidikan, akan tetapi pada akhirnya hukuman tetap dijatuhkan. Demikian diwartakan dari Express, Kamis (5/8/2016).
Keputusan tersebut dikecam oleh kelompok hak asasi manusia (HAM), Amnesti Internasional yang menyatakan eksekusi tersebut melanggar Konvensi Hak Anak-anak PBB yang melarang hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawah umur.
"Iran telah membuktikan antusiasmenya yang menjijikkan dengan menempatkan seorang remaja pada kematiannya, yang bertentangan dengan hukum internasional, tidak memiliki batas," kata wakil direktur sementara Amnesti Internasional, Magdalena Mughrabi.
Sejak 2005 hingga tahun lalu Iran telah melakukan eksekusi terhadap 75 orang remaja. Afshar merupakan satu dari 160 remaja dan pemuda Iran lainnya yang saat ini menunggu hukuman mati. (r12/okz)
Komentar Anda :