Ada Apa Ya, Australia Tuntut Jessica Tidak Dihukum Mati?
Rabu, 01-06-2016 - 19:17:26 WIB
Riau12.com-CANBERRA-Belakangan dikabarkan bahwa berkas Jessica sudah lengkap atau P21 dan saat ini, masih diteliti oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sebelum bisa dimejahijaukan.
Ancaman hukuman mati bisa saja dilayangkan jika Jessica yang memiliki status permanent resident di Negeri Kanguru itu, terbukti di pengadilan telah membunuh Mirna dengan menabur sianida ke minuman kopi, pada Januari 2016 silam.
"Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada pemerintah Australia, bahwa eksekusi mati tidak akan didakwakan atau dilakukan sebagai hukuman terhadap tersangka (Jessica)," ungkap seorang juru bicara Kejaksaan Agung Australia kepada AAP, dikutip The West Australian, Rabu (1/6/2016).
"AFP (Kepolisian Federal Australia) terus membantu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan penyelidikan kasus tersebut. Demi alasan operasional, AFP tidak akan memberikan komentar lebih jauh," tambah juru bicara Kejagung Australia yang tak disebutkan namanya itu.
Sementara secara terpisah, hal ini justru disangkal Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, di mana tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi keputusan pengadilan nantinya.
"Bahkan Presiden pun tidak bisa ikut campur otoritas pengadilan. Keputusan hakim itu absolut. Jadi jika Anda tanya pada saya, dari mana asalnya informasi AFP (Kepolisian Australia) itu, saya tidak tahu. Dan bagi Kepolisian, tidak ada kemungkinan soal kesepakatan itu," timpal Kombes Pol Awi Setiyono kepada AAP dikutip SBS.(r12/okz)
Komentar Anda :