Duh, Pembunuh Masal Norwegia Menangkan Tuntutan HAM Lawan Negara
Kamis, 21-04-2016 - 09:31:45 WIB
Riau12.com-OSLO-Terdakwa pembunuhan masal asal Norwegia Anders Behring Breivik memenangkan gugatannya kepada negara atas pelanggaran HAM yang dirasakannya selama di penjara. Hal ini terkait keluhan Breivik yang merasa kesepian, karena tidak seorang pun kerabat boleh mengunjunginya di penjara. Anggota keluarga terakhir yang mengunjunginya adalah sang ibu, yang kini sudah meninggal akibat kanker pada 2011.
Pengadilan Oslo bahkan mendenda pemerintah sebesar 331 ribu kroner atau setara Rp537 juta sebagai biaya hukum (legal cost) yang ditanggungkan kepada narapidana 37 tahun tersebut.
Dilansir dari CNN, Kamis (21/4/2016), gugatan ekstrimis sayap kanan itu dikabulkan karena pengadilan memang menemukan adanya pelanggaran negara terhadap pasal 3 UU Konvensi HAM Eropa, yang melarang perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan bahkan untuk mereka yang sedang menjalani masa kurungan di balik jeruji besi sekalipun.
Namun begitu, pengadilan menolak gugatan kedua Breivik yang menuding pemerintah telah melanggar ketentuan pasal 8 Konvensi HAM Eropa, yang menjamin penghormatan terhadap kehidupan pribadi dan korespondensi (surat-menyurat).
Breivik ditahan pada 2011 karena telah membunuh 77 orang di kamp Pemuda Buruh di Kepulauan Utoya pada 22 Juli 2011. Mayoritas korbannya adalah remaja, delapan di antaranya meninggal akibat bom dan 69 lainnya ditembak.
Selama menjalani masa tahanannya, pembunuh yang satu ini memang kerap meminta macam-macam. Ia selalu merengek hak dasarnya sebagai manusia tidak dipenuhi negara. Padahal, dia memiliki ruang gerak lebih dari cukup dengan fasilitas ruang tahanan yang juga terbilang mewah.
Kamarnya bahkan dilengkapi sejumlah fasilitas hiburan, macam televisi, komputer dan Playstation (PS), tepat di samping tempat tidurnya. Meski tanpa akses internet dan komunikasinya terbatas hanya kepada para sipir dan petugas medisnya.(r12/okz)
Komentar Anda :