www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Lebih Tinggi Dari Sang Mantan Atasan, Indra Pomi Dituntut 6.5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,1 Miliar | 15:51 WIB - Melalui Underpass Gaja Sumatera di Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Jaga Keseimbangan Pembangunan dan Konservarsi | 15:41 WIB - Catat Rekor Sejarah, Sebanyak 1.011 Mahasiswa Baru Ikuti ISO 2025 di Politeknik Caltex Riau | 15:30 WIB - Kabar Gembira, Harga TBS Sawit di Riau Periode 13-19 Agustus Naik, Tembus Rp3.563 per Kg | 15:07 WIB - Tagih Tunggakan Kendaraan Dinas, Pihak Rental Datangi Kediaman Bupati Siak, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Mobil Dinas | 15:06 WIB - Bongkar 9 Kafe Ilegal di Lokalisasi Sawitan dalam Operasi Pekat, Polres Pelalawan Sita Berbagai Jenis Alkohol
 
Duh, Pembunuh Masal Norwegia Menangkan Tuntutan HAM Lawan Negara
Kamis, 21-04-2016 - 09:31:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-OSLO-Terdakwa pembunuhan masal asal Norwegia Anders Behring Breivik memenangkan gugatannya kepada negara atas pelanggaran HAM yang dirasakannya selama di penjara. Hal ini terkait keluhan Breivik yang merasa kesepian, karena tidak seorang pun kerabat boleh mengunjunginya di penjara. Anggota keluarga terakhir yang mengunjunginya adalah sang ibu, yang kini sudah meninggal akibat kanker pada 2011.

Pengadilan Oslo bahkan mendenda pemerintah sebesar 331 ribu kroner atau setara Rp537 juta sebagai biaya hukum (legal cost) yang ditanggungkan kepada narapidana 37 tahun tersebut.

Dilansir dari CNN, Kamis (21/4/2016), gugatan ekstrimis sayap kanan itu dikabulkan karena pengadilan memang menemukan adanya pelanggaran negara terhadap pasal 3 UU Konvensi HAM Eropa, yang melarang perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan bahkan untuk mereka yang sedang menjalani masa kurungan di balik jeruji besi sekalipun.

Namun begitu, pengadilan menolak gugatan kedua Breivik yang menuding pemerintah telah melanggar ketentuan pasal 8 Konvensi HAM Eropa, yang menjamin penghormatan terhadap kehidupan pribadi dan korespondensi (surat-menyurat).

Breivik ditahan pada 2011 karena telah membunuh 77 orang di kamp Pemuda Buruh di Kepulauan Utoya pada 22 Juli 2011. Mayoritas korbannya adalah remaja, delapan di antaranya meninggal akibat bom dan 69 lainnya ditembak.

Selama menjalani masa tahanannya, pembunuh yang satu ini memang kerap meminta macam-macam. Ia selalu merengek hak dasarnya sebagai manusia tidak dipenuhi negara. Padahal, dia memiliki ruang gerak lebih dari cukup dengan fasilitas ruang tahanan yang juga terbilang mewah.

Kamarnya bahkan dilengkapi sejumlah fasilitas hiburan, macam televisi, komputer dan Playstation (PS), tepat di samping tempat tidurnya. Meski tanpa akses internet dan komunikasinya terbatas hanya kepada para sipir dan petugas medisnya.(r12/okz)




 
Berita Lainnya :
  • Duh, Pembunuh Masal Norwegia Menangkan Tuntutan HAM Lawan Negara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved